15 Ribu Pil Ekstasi Gagal Edar, 3 Bandar Diringkus

- Editorial Team

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

3 bandar narkoba bersama 15 ribu pil ekstasi (inex) diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Medan dalam penggrebekan Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dan Kasat Narkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu,

Ketiga tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) berinisial JAS (49) warga Medan Sunggal, AA (34) warga Medan Sunggal dan OHH (51) warga Medan Baru.

Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, di Mapolrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) mengatakan penggrebekan itu berawal dari penangkapan tersangka JAS dan AA pada hari Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin dengan barang bukti 10 ribu pil ekstasi warna hijau di dalam tas ransel dan 5 ribu pil ekstasi warna coklat.

BACA JUGA  Polres Binjai Bakar Barak Narkoba di Tengah Kebun Tebu

Dari interogasi terhadap JAS mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki – laki berinisial DHH.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH dengan alasan ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda tepatnya di basement Ramayana Peringgan.

BACA JUGA  Polsek Singingi Ciduk Pelaku Judi Online

Selanjutnya, petugas membawa JAS dan AA ke tempat yang telah disepakati sekitar pukul 18.30 WIB. Begitu melihat DHH tiba, petugas langsung menangkapnya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi peredaran pil ekstasi.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal, seumur hidup dan hukuman mati,” kata Kapolrestabes. (zak)

BACA JUGA  Sempat Viral, Pemalak di Jalan Bulan Medan Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!