Pringsewu, TRIBRATA TV
Oknum petugas Bank Lampung Cabang Gadingrejo diduga melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis dan dianggap lebih kasar dari praktik rentenir. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/11/2025) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Seorang nasabah berinisial SH mengaku penagihan dilakukan hingga larut malam dan bahkan menyasar orang tuanya—yang tidak memiliki kaitan hukum dengan pinjaman tersebut.
“Saya sangat kecewa. Orang tua saya sudah sepuh, tapi terus didatangi petugas bank. Mereka sampai malu dengan tetangga. Saya bertanggung jawab atas utang ini, dan ini adalah angsuran terakhir saya,” ungkap SH.
Menurut SH, empat petugas Bank Lampung datang hingga tiga kali dalam satu hari, menagih pembayaran yang belum sempat ia penuhi karena sedang bekerja mencari tambahan dana.
Ibunda SH (70) turut menyampaikan tekanan yang dirasakannya.
“Saya terpaksa meminjam ke tetangga karena mereka datang terus, sampai malam. Mereka menunggu harus ada uang hari itu juga,” ujarnya.
Upaya media menghubungi dua petugas yang diduga terlibat, berinisial AB dan RM, belum mendapatkan respons. Pesan WhatsApp tidak dibalas meski telepon berdering.
Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Aturan OJK
Penagihan kepada pihak ketiga—apalagi lansia—berpotensi melanggar ketentuan berikut:
1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
Lembaga keuangan wajib bertindak etis, transparan, tidak menekan, dan tidak mempermalukan konsumen.
2. POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Mengatur larangan:
menagih kepada pihak yang tidak terlibat perjanjian hutang,
- melakukan intimidasi,
- menagih malam hari,
- membuat konsumen atau keluarganya malu,
- menggunakan kolektor tidak resmi.
3. SOP Penagihan Kredit Perbankan Nasional
Tahapan penagihan yang benar:
H+1 s.d. H+7
- Hanya reminder via SMS/telepon/surat.
- Tidak boleh mendatangi rumah debitur.
H+8 s.d. H+30
- Field collection boleh dilakukan hanya kepada debitur, bukan keluarga.
- Tidak boleh menekan atau mengintimidasi.
H+31 ke atas
- Boleh intensif, namun tetap sesuai kode etik OJK.
- Tidak boleh menyerupai praktik rentenir.
OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan setiap hari, tidak boleh malam hari, dan petugas wajib membawa identitas resmi.
Potensi Masalah Hukum bagi Bank
Tindakan yang dilakukan oknum petugas Bank Lampung dapat berpotensi:
Melanggar kode etik perbankan,
Melanggar SOP penagihan nasional,
Melanggar UU Perlindungan Konsumen,
Menjadi sengketa perdata atau administratif jika dilaporkan masyarakat,
Membuka peluang audit kepatuhan dari OJK.
Kasus ini menambah sorotan publik
terhadap praktik penagihan kredit yang dinilai semakin tidak beretika. (Heri Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









