Oknum Penagih Bank Lampung Diduga Bertindak Kasar, Nasabah: “Lebih Kejam dari Rentenir”

- Editorial Team

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TRIBRATA TV

Oknum petugas Bank Lampung Cabang Gadingrejo diduga melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis dan dianggap lebih kasar dari praktik rentenir. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/11/2025) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Seorang nasabah berinisial SH mengaku penagihan dilakukan hingga larut malam dan bahkan menyasar orang tuanya—yang tidak memiliki kaitan hukum dengan pinjaman tersebut.

“Saya sangat kecewa. Orang tua saya sudah sepuh, tapi terus didatangi petugas bank. Mereka sampai malu dengan tetangga. Saya bertanggung jawab atas utang ini, dan ini adalah angsuran terakhir saya,” ungkap SH.

Menurut SH, empat petugas Bank Lampung datang hingga tiga kali dalam satu hari, menagih pembayaran yang belum sempat ia penuhi karena sedang bekerja mencari tambahan dana.

BACA JUGA  Gugur Saat Puasa, 3 Polisi Ditembak Mati Kopda Bazarsah: Harapan Buka Bersama Berubah Jadi Duka

Ibunda SH (70) turut menyampaikan tekanan yang dirasakannya.

“Saya terpaksa meminjam ke tetangga karena mereka datang terus, sampai malam. Mereka menunggu harus ada uang hari itu juga,” ujarnya.

 

Upaya media menghubungi dua petugas yang diduga terlibat, berinisial AB dan RM, belum mendapatkan respons. Pesan WhatsApp tidak dibalas meski telepon berdering.

Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Aturan OJK

Penagihan kepada pihak ketiga—apalagi lansia—berpotensi melanggar ketentuan berikut:

1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)

Lembaga keuangan wajib bertindak etis, transparan, tidak menekan, dan tidak mempermalukan konsumen.

2. POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Mengatur larangan:

menagih kepada pihak yang tidak terlibat perjanjian hutang,

  • melakukan intimidasi,
  • menagih malam hari,
  • membuat konsumen atau keluarganya malu,
  • menggunakan kolektor tidak resmi.
BACA JUGA  Waduh, Masuk Bendungan Way Sekampung Bayar Rp25 Ribu

3. SOP Penagihan Kredit Perbankan Nasional

Tahapan penagihan yang benar:

H+1 s.d. H+7

  • Hanya reminder via SMS/telepon/surat.
  • Tidak boleh mendatangi rumah debitur.

H+8 s.d. H+30

  • Field collection boleh dilakukan hanya kepada debitur, bukan keluarga.
  • Tidak boleh menekan atau mengintimidasi.

H+31 ke atas

  • Boleh intensif, namun tetap sesuai kode etik OJK.
  • Tidak boleh menyerupai praktik rentenir.

OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan setiap hari, tidak boleh malam hari, dan petugas wajib membawa identitas resmi.

Potensi Masalah Hukum bagi Bank

Tindakan yang dilakukan oknum petugas Bank Lampung dapat berpotensi:

Melanggar kode etik perbankan,

Melanggar SOP penagihan nasional,

BACA JUGA  Peltu Yun Heri Lubis Menangis di Sidang: Minta Maaf dan Mengaku Kelola Judi Sabung Ayam yang Tewaskan Tiga Polisi

Melanggar UU Perlindungan Konsumen,

Menjadi sengketa perdata atau administratif jika dilaporkan masyarakat,

Membuka peluang audit kepatuhan dari OJK.

 

Kasus ini menambah sorotan publik

terhadap praktik penagihan kredit yang dinilai semakin tidak beretika. (Heri Saputra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB