Peltu Yun Heri Lubis Menangis di Sidang: Minta Maaf dan Mengaku Kelola Judi Sabung Ayam yang Tewaskan Tiga Polisi

- Editorial Team

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa utama Kopda Bazarsah.

Sidang berlangsung Senin (16/6/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Sebanyak 12 saksi dihadirkan Oditur Militer, termasuk tiga anggota TNI: Peltu Yun Heri Lubis, Koptu Rizal Mukti Antara, dan Koptu Zulkarnain. Satu saksi lainnya hadir secara daring melalui video conference.

Salah satu momen paling emosional dalam persidangan terjadi saat Peltu Yun Heri Lubis, yang juga terdakwa dalam kasus perjudian sabung ayam, menangis di hadapan majelis hakim. Ia mengakui keterlibatannya dalam pengelolaan arena sabung ayam ilegal bersama Kopda Bazarsah, yang menjadi lokasi awal tragedi penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya.

BACA JUGA  Pekon Tugurejo Tanggamus Bangun Drainase 63 Meter

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selama ini hubungan saya sangat baik dengan Pak Lusiyanto, bahkan saya sudah menganggap beliau seperti keluarga,” ucap Yun Heri terbata-bata sambil menyeka air mata.

Yun Heri, yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan yang terjadi.

“Ini salah besar. Saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, suasana sidang sempat menegang saat Ketua Majelis Hakim menegur keras Kopda Bazarsah karena kembali terlihat mengantuk meski sudah diberi peringatan sebelumnya.

“Terdakwa sehat?” tanya hakim di awal sidang. “Siap, sehat,” jawab Kopda Bazarsah. “Kamu jangan mengantuk lagi. Ini sidangnya panjang,” tegas hakim memperingatkan.

BACA JUGA  Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai, Pusri Dorong Ekonomi Sirkular

Namun saat satu per satu saksi memberikan kesaksian, Kopda Bazarsah kembali tertangkap terlihat memejamkan mata. Hal itu langsung mengundang kemarahan hakim.

“Ini baru mulai, kamu mengantuk lagi. Sekali lagi, kamu push up!” ujar hakim dengan suara tinggi.

Perilaku Kopda Bazarsah dinilai mencoreng wibawa sidang dan menunjukkan sikap tak serius atas proses hukum terhadap perbuatannya, yang telah merenggut nyawa tiga aparat kepolisian.

Sebagai informasi, Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA  Terlibat Judi Sabung Ayam, Kapolres TTS Copot Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara

Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait praktik perjudian sabung ayam. Meski demikian, keterlibatannya dinilai memiliki andil besar atas eskalasi konflik yang berujung tragedi. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Satria Punjul memberikan penjelasan budidaya bawang merah TSS Merdeka F1 saat kunjungan lahan Farmer Field Day di Muntilan.

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 15:32 WIB