Medan, TRIBRATA TV
Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Muhammad Syafii Simanjuntak, (20) warga Bandar Khalipah, Kecamatan Medan Tembung, dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan menyebut Syafii merupakan salah satu komplotan pelaku curanmor yang kerap melakukan aksinya di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak.
Dikatakan Faidir, Syafii tidak hanya sendiri saat bereaksi melainkan bersama dua orang lain, namun saat hendak ditangkap polisi, kedua pelaku lainnya telah melarikan diri.
“Pelaku ini ada tiga orang, satu kita amankan, dua lagi masih DPO,” ujar Faidir, Senin (17/3/2025).
Diterangkan Faidir, Syafii ditangkap polisi pada Jumat (14/3/2025) di Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat itu, Syafii bersama dua pelaku lainnya datang ke lokasi dan mencoba mencuri satu unit sepeda motor Beat plat BK 2268 XAN milik Nurasiyah, warga Jalan Pertahanan.
“Mereka ini datang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan berbonceng tiga. Salah satu dari mereka turun dan merusak kontak kunci motor korban menggunakan kunci T dan melarikan diri,” terang Faidir.
Saat melarikan diri, lanjut Faidir, tiba- tiba korban Nurasiyah melihat sepeda motornya dilarikan dan berteriak maling. Warga, Kepala Lingkungan (Kepling), Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang mengetahui hal tersebut langsung mengejar para pelaku.
Berjarak sekitar 200 meter dari lokasi awal laju motor para pelaku berhasil dihentikan dengan cara ditendang. Pelaku Syafii berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Dikatakan Faidir, dari hasil interogasi, Syafii dan kawan-kawan sudah dua kali melakukan aksi pencurian, satu kali gagal dan satu kali berhasil, namun langsung tertangkap.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara raun atau keliling. Rencana mereka ini, harus dapat tiga motor dalam 1 hari. Satu baru berhasil, tetapi mereka langsung tertangkap,” ujar Kompol Faidir Chaniago. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









