Miliki Shabu 2 Tersangka Diciduk Polisi

- Editorial Team

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, TRIBRATA TV
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (17/07/2019) menjelaskan dalam sehari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka kasus narkoba dari 2 tempat berbeda.

Diungkapkan Kusnadi, pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, Sat Res Narkoba telah mengamankan Rahmat Nuh Simatupang alias Rahmat (33) pekerjaan Berdagang warga Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Saat digerebek di kediamannya, ditemukan barang bukti 6 buah plasik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram dan 1 unit HP merk Nokia. Keenam buah plastik klip ukuran kecil berisikan shabu disimpan tersangka diatas meja tumpukan kain yang berada diruangan dapur rumahnya.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Aboe Bakar Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kritik Sebelumnya

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kemudian malam harinya, Ahmad Kahar alias Kahar (37) pekerjaan sopir warga Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara juga diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Batubara, Selasa (16/07/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA  Intel Kodim 0204/DS Ringkus Bandar Sabu Tebing Tinggi

Ketika dilakukan penggeledahan dari tersangka Kahar ditemukan 1 buah plasik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram, 1 unit HP merk Nokia dan 1 unit Hp merk Samsung.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah kuburan di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kusnadi kepada para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

BACA JUGA  Sebulan, 48 Pemain Narkoba Disikat Polres Tanjungbalai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB