2 Anggota DPRD Takalar Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta

- Editorial Team

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan atas dugaan penipuan serta penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka dilakukan Polres Takalar pada 22 Oktober 2025, dan keduanya saat ini dititipkan di Polsek Mappakasunggu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan, kedua legislator itu terseret dalam dua kasus berbeda namun dengan modus serupa — penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA  Banggar DPRD Sitaro Rapat Bahas RAPBD 2023

“Israwati, anggota Fraksi Gerindra, diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi sekitar Rp260 juta. Sapi sudah diambil, tapi pembayaran tak pernah dilakukan,” ungkap AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, kasus lain menjerat Sri Reski Ulandari dari fraksi berbeda. Ia bersama mantan suaminya, Herman, diduga menipu korban lewat modus investasi bisnis solar.

“Pelaku menjanjikan keuntungan mingguan. Namun setelah korban mentransfer Rp150 juta ke rekening Sri Reski, keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada,” tambahnya.

Herman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan sedang dalam pencarian polisi.

BACA JUGA  Sinergi di Hari Jadi Takalar ke-66: RS Maryam Citra Medika Fasilitasi 150 Ibu Hamil USG Gratis

Penahanan dua wakil rakyat ini langsung menjadi perbincangan hangat masyarakat Takalar. Banyak warga mengapresiasi langkah tegas Polres Takalar sebagai bukti bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

“Ini bukti nyata bahwa jabatan politik bukan tameng dari hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Publik pun berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tanpa intervensi politik, agar menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik lainnya. (Johanas Del)

BACA JUGA  LSM Literasi: Banyaknya TKA di Taput Harusnya Jadi Sumber PAD

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru