Kaki Patah Karena Lompat dari Lantai 3, DPO Kasus Narkoba Diringkus Polresta Pekanbaru

- Editorial Team

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Perburuan CS alias Chandra (43), DPO kasus narkotika akhirnya berakhir. Tersangka CS tak bisa berkutik karena kakinya patah saat berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 Hotel Labersa Kampar.

Penggrebekan tersangka merupakan hasil kerja keras tim Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya menangkap MR alias Apid pada Senin (5/9/2023) pukul 21.00 WIB. Dari tangan MR petugas mengamankan barang bukti
pil Ekstasi logo Minion warna hijau sebanyak 502 butir, Pil Ekstasi logo Minion warna orange sebanyak 499 butir dan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.010,32 gram.

BACA JUGA  3 Pembacok Pelajar yang Tewas dalam Tawuran Diringkus Polisi

Tersangka MR mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka CS sehingga tim segera melakukan penyelidikan dan perburuan.

Sejumlah informasi pun dikumpulkan hingga akhirnya keberadaan tersangka CS bisa dideteksi tim.

Begitu mendapat informasi CS, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya setelah memastikan keberadaan tersangka, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB, tim mendatangi kamar no 314 Hotel Labersa Jalan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

BACA JUGA  Video: Kapolrestabes Medan: Kedua Bocah Dibunuh dengan Benturkan Kepala dan Injak Dadanya

Pada saat tim opsnal menggerebek kamar tersebut, tersangka CS berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari balkon kamar hotel lantai 3.

Akibat tersangka CS mengalami luka patah tulang. Sementara dari dalam kamar tim juga mengamankan seorang perempuan, MA alias Amanda (19).

Dari penggeledahan kamar tim menemukan 2 paket narkotika jenis shabu di dalam 1 buah tas warna hitam.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (situmorang)

BACA JUGA  Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Mukok Sanggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB