Palembang, TRIBRATA TV
Tak sampai 12 jam, tim Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 1, berhasil menangkap pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan warung selesa Demang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Minggu (15/1/2023) dinihari sekitar pukul 03.40 WIB.
Tim Gabungan Reskrim Polsek IB 1 bersama Unit Tekab Pidum dan Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap ketiga pelaku yang berinial DK (22), RZ (21), dan IQ (20).
Untuk pelaku RZ ditangkap saat kejadian dan DK ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, sementara pelaku IQ (20) ditangkap saat hendak melarikan diri di jalan Lintas Timur, Prabumulih saat beristirahat di depan Alfamart.
Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi SPT melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan ketiga pelaku ditangkap dalam waktu 1X12 jam.
“Ketiga pelaku masing-masing memiliki peran yang berbeda, RZ yang menginjak dan membacok punggung korban menggunakan celurit, DK berperan membacok punggung korban menggunakan parang, sementara IQ juga ikut membacok tubuh belakang korban menggunakan celurit,” ujarnya, Senin (16/1/2023).
“Untuk motifnya sampai saat ini masih kita dalami, menurut keterangan para tersangka dan saksi, mereka tawuran berawal dari chating atau komentar di Instagram yang saling menghina satu sama lainnya,” ujarnya.
“Antara aliansi pelajar dan rombongan pelaku ini saling menghina di komentar Instagram, dan akhirnya berujung tawuran antar genk atau aliansi,” terang Apriansyah.
“Korban yang meninggal dunia, bernama Farel (15) berstatus pelajar warga Jalan Pangeran Ayin Lorong Krawo Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ujarnya.
“Korban tewas dengan luka tusuk di bagian punggung, bagian pinggang kiri, dan paha kiri,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain? Kanit mengatakan, nama-nama tersangka lainnya sudah dukantongi dan sekarang masih dalam pengejaran.
“Dan perlu diketahui, waktu tawuran kita berhasil mengamankan 8 orang, setelah dimintai keterangan, mereka akhirnya kita pulangkan, karena hanya saksi. Sementara RZ kita jadikan tersangka,” tambahnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









