Gelar Aksi di Kejati Jambi, Bidik Indonesia Minta Periksa Sejumlah OPD

- Editorial Team

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, TRIBRATA TV

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (29/9/2021). Mereka mendesak kejaksaan memeriksa sejumlah organisasi perangkat daerah atas dugaan korupsi.

Dalam orasinya, Ketua LSM Bidik Indonesia, Achmadi Anom, meminta Kepala Kejati Jambi untuk memeriksa sejumlah OPD terlapor.

“Kami meminta Kajati Jambi untuk memeriksa Dispora Provinsi Jambi terkait dugaan penggelapan anggaran APBD tahun 2020 dan 2021,” kata Anom.

BACA JUGA  Hilang 4 Hari, Warga Tabir Selatan Ditemukan Mengapung dengan Terlilit Kawat

Selain itu, LSM Bidik juga melaporkan sejumlah kegiatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2020 dan 2021 diantaranya, Kantor Inspektorat, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Ada sejumlah kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai peruntukannya dan terindikaski mark up dan fiktif,” ujar Anom.

Ia juga meminta Kepala Kejati Jambi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 dan 2021.

BACA JUGA  Kapolres Merangin: Tidak Ada Ruang dan Celah Untuk Narkoba

“Kita berharap pihak kejaksaan segera memeriksa dan memanggil pihak terkait,” tandasnya.

Staf Kapekum, Melvin menerima perwakilan untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan mereka. Melvin menyampaikan akan membaca dan mempelajari dokumen yang disampaikan. (Kurniawan Gusti Nasution)

—————————————

BACA JUGA  Ketua PWKS Minta Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Sanggau Segera Dilimpahkan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru