Eks Kades Sukamenang Muratara Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta

- Editorial Team

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara, TRIBRATA TV

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/ II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menyampaikan penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk hasil audit kerugian negara.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel Terkait Program Serasi Senilai Rp1,3 Triliun

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres Rendy, saat konferensi pers, Senin (29/9/2025).

“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/ 12/2024, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan Desa Suka Menang.

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai total Rp744.078.479.

“Dari hasil pemeriksaan, kami dapati dua modus utama. Pertama, tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegiatan fisik yang melebihi realisasi sebenarnya, senilai Rp556.372.619,” terang IPTU Nasirin.

BACA JUGA  Ketua DPD IPK Deli Serdang Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi

“Kedua, tersangka juga tidak menyalurkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan total kerugian Rp187.705.860,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Kasatreskrim. (Suherman)

BACA JUGA  Sebulan Diburon, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru