Polres Tebing Tinggi Tangkap Bandar Narkoba

- Editorial Team

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Mendapat informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi gerak cepat menangkap IAL alias Ijal (39) terkait dugaan kepemilikan dan pengedar narkotika sebagai bandar sabu-sabu yang diungkap pada Kamis (24/8/2023) di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redmi warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam.

BACA JUGA  Terlibat Pencurian, 2 Residivis Diringkus Polisi

Dalam keterangan pers Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Senin (28/8/2023) di Mapolres Tebing Tinggi didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan merupakan hasil dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Tebing Tinggi.

“Sampai hari ini Polres Tebing Tinggi masih gencar mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Dilain pihak, AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba yang berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) petugas hanya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA  Miliki 2 Kg Ganja, Abang Adik Ditangkap Polres Aceh Tamiang

“Kami masih berusaha melakukan pengembangan agar nanti bisa menangkap yang lainnya,” tandasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru