Tangkap 19 Bandar Narkoba, BNN Sita 116 Kg Sabu dan 53 Kg Ganja

- Editorial Team

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap 13 kasus peredaran narkoba kelas kakap yang beraksi dari berbagai wilayah Indonesia, Senin 11 September 2023.

Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya menangkap 19 orang dalam 13 kasus peredaran narkoba, dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, tablet narkotika, tembakau sintetis, dan ganja dalam jumlah yang cukup besar.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja,” ujar Petrus dalam keterangannya di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin 11 September 2023.

BACA JUGA  Polsek Kota "Gulung" Sindikat 363

Beberapa barang bukti narkoba yang didapat BNN, dalam pengungkapan 13 kasus tersebut ada sebanyak 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, dua gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja disisihkan. Barang bukti itu disisihkan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan mendatang.

Petrus mengatakan para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, di antaranya Kramatjati dan Matraman di Jakarta Timur, Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, dan perairan Lhokseumawe di Aceh.

Ada juga beberapa pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis di Riau, Baturaja Timur dan Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan, Medan di Sumatera Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Langsa di Aceh, Dumai dan Pekanbaru di Riau, serta Gunung Putri di Bogor.

BACA JUGA  Pembunuh Pria di Bengkel Mobil Sampali Ditangkap Polisi

Petrus katakan modus peredaran narkoba di dalam negeri selalu berubah-ubah dan ketap kali mengecoh petugas.

“Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” sebutnya.

Atas perbuatannya, 19 orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. (H.P/Red)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Jalan Padang Bulan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB