Kendari, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman depan loby Mapolda Sultra, Jumat 29 Agustus 2025.
Dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Wakapolda Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para PJU Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan perwakilan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolda mengungkapkan keresahan terhadap peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara, dimana pada pemusnahan 8.2 Kg sabu setara dengan 82 ribu orang yang dapat diselamatkan di Kota Kendari.
“Saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar sekali, para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasian keluarga kita berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ungkapnya.
Jenderal bintang dua alumni Akabri 91 ini menegaskan saat ini peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif. Terutama di Kota Kendari yang menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu, bukan hanya menjadi tempat melintas saja.
“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera, ” tuturnya.
Sebagai penutup, Irjen Didik memberikan apresiasi untuk personel Ditresnarkoba polda sultra dan sat narkoba Polres dan berpesan untuk tingkatkan penindakan serta pengungkapan kasus Kedepannya agar sultra bebas narkoba. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









