Musnahkan Sabu 8,2 Kg, Kapolda Sultra Minta Hakim Jerat Tersangka dengan Hukuman Mati

- Editorial Team

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman depan loby Mapolda Sultra, Jumat 29 Agustus 2025.

Dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Wakapolda Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para PJU Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan perwakilan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda mengungkapkan keresahan terhadap peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara, dimana pada pemusnahan 8.2 Kg sabu setara dengan 82 ribu orang yang dapat diselamatkan di Kota Kendari.

BACA JUGA  Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 6.404 Ekstasi

“Saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar sekali, para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasian keluarga kita berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua alumni Akabri 91 ini menegaskan saat ini peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif. Terutama di Kota Kendari yang menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu, bukan hanya menjadi tempat melintas saja.

BACA JUGA  Perempuan Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera, ” tuturnya.

Sebagai penutup, Irjen Didik memberikan apresiasi untuk personel Ditresnarkoba polda sultra dan sat narkoba Polres dan berpesan untuk tingkatkan penindakan serta pengungkapan kasus Kedepannya agar sultra bebas narkoba. (Alihasan)

BACA JUGA  Polres Sibolga dan Instansi Terkait Razia Lokasi Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru