Edarkan Uang Palsu Via Medsos, Dua Pelaku Diamankan

- Editorial Team

Rabu, 29 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati, pasalnya dalam masa pandemi Covid-19 ini ada peredaran uang yang diduga palsu.

Itu diketahui setelah dua orang yang diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu (upal), diringkus anggota Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua orang itu yakni berinisial BBT (26) asal Surabaya dan MY (43) asal Menganti Gresik. Dari mereka, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti berupa uang pecahan 100 ribuan sebanyak 101 lembar dan pecahan 50 ribuan sebanyak 128 lembar.

BACA JUGA  Ketangkap Basah, Bandar Sabu Tak Berkutik Digrebek

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (29/7/2020), menyampaikan jika mereka ini mengedarkan uang palsu lewat media sosial. Dengan medsos tersebut dugaannya uang palsu itu sudah menyebar di masyarakat.

Pengungkapan upal ini berawal dari laporan masyarakat, yang saat itu menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal.

Anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan pelaku berinisial BBT yang menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BBT, diketahui uang palsu tersebut yang membuat adalah MY,” sebut AKBP Ganis.

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Barat Bekuk Bajing Loncat

Dari tangan BBT dan MY, anggota berhasil mengamankan barang bukti upal palsu pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan dengan total hampir 20 juta.

Dalam penyidikan, dia mengaku jika sudah banyak yang pesan upal dari keduanya. Pemesannya diantaranya wilayah, Medan, Sumatera, Banjarmasin sedangkan pemesan wilayah Jatim adalah Mojokerto dan Madura.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dan saat ini sudah mendekam dalam penjara. (Redho)

BACA JUGA  Binjai, Kota Judi?

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru