Video: Polsek Patumbak Musnahkan 40 Kg Ganja

- Editorial Team

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Patumbak, Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 40 kilogram ganja dengan cara dibakar di depan tersangka

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7/2021) mengatakan 
pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan 3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. 

“Ke 3 tersangka narkoba ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (9/4/2021) malam beberapa bulan lalu,”kata Neneng.

AKP Neneng mengatakan pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya di Pengadilan.

BACA JUGA  Pengembangan Kasus Sebelumnya, Polres Tanjungpinang Amankan 508, 21 Gram Sabu

Tidak hanya disaksikan oleh ketiga tersangka, pemusnahan juga disaksikan Jaksa, dan Penasehat Hukum ke 3 tersangka serta penyidik dan para personil Polsek Patumbak.

“Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”kata AKP Neneng Armayanti.

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

“Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8,” kata Irsan pada Sabtu (17/4/2021) lalu.

Dari tangan Rudi polisi mengamankan 2 kilogram ganja. Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penemuan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

BACA JUGA  Simpan Sabu Paket Hemat Dalam Mulut, Pemuda ini Diringkus Polsek Medan Kota

Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selaku pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta agar datang ke kediamannya.

“Tidak berselang lama, tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung mengarah datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.

Kepada Polisi, ketiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut karena desakan ekonomi. Atas aksi yang melanggar hukum itu, kini ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Red)

BACA JUGA  Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB