Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Setelah menangkap T alias A dan dua rekan wanitanya TA alias TS dan M di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap D pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
“Dari hasil pengembangan ketiga tersangka sebelumnya, tim berhasil menangkap pria berinisial D di pinggir jalan sebuah gang di Jalan DI Pandjaitan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sabu 508,21 gram,” kataKasatreskoba AKP Ronny Burungudju, Jumat (20/5/2022).
Dari pengungkapan ini total seluruh sabu diamankan sebanyak berat 752,81 gram atau sekitar 3/4 kg. “Diduga mereka adalah jaringan narkotika yang beraksi di Kota Tanjungpinang, ” tegasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutupnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









