52 Butir Pil Ekstasi Ditemukan Warga Tergantung di Pohon Kelapa

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat heboh. 52 butir pil diduga ekstasi di dalam sebuah tas berwarna coklat ditemukan Edi Pramono (55), tergantung di dahan sebuah pohon kelapa, di pekarangan rumahnya, Minggu (28/6/2020) sore.

Kapolsek Kota Kisaran melalui Kanit Reskrim Ipda H Erwin Syahrizal ditemui mengungkapkan, awal temuan tersebut saat Edi Pramono sedang membersihkan halaman pekarangan rumahnya.

“Kita gak tau apakah saksi sempat melihat isi dalam tas atau tidak, tapi temuan tersebut dilaporkannya sama pihak Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke kita. Tapi sore semalam langsung kita serahkan ke pihak Satnarkoba,” ujar Erwin di ruangannya, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 11.10 WIB.

BACA JUGA  Cegah dan Tanggulangi Kekerasan Seksual, Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Poltekba Balikpapan

Info diperoleh, selain 52 butir pil diduga ekstasi, di dalam tas tersebut ditemukan sebuah timbangan elektrik, kertas bertuliskan diduga transaksi narkoba, 20 plastik klip kosong, 6 lembar foto dan satu unit remote mobil berwarna hitam.

BACA JUGA  Warga Bengkulu Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polres Merangin

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar barang temuan,” balas Nasri melalui pesan WhatsApp, sekira pukul 13.34 WIB.

Disinggung apakah foto dan remote mobil tersebut ada hubungannya dengan kepemilikan barang bukti, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Nasri Ginting belum membalas pesan. (Gon)

BACA JUGA  Demo, PMPRI Tuding Ada Pungli di UKPBJ Unit Layanan Pengadaan LPSE Asahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi
Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:30 WIB

Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:19 WIB

Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!