Medan, TRIBRATA TV
Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan mantan kliennya sendiri ke Polda Sumatera Utara. Laporan teregistrasi Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Februari 2026.
Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa hukum para korban, Ronald Christian dari kantor hukum Sabar Ganda & Partner kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Pengacara tersebut diduga melakukan penggelapan uang eks karyawan ratusan juta.
Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum. Saat itu, proses ditangani atau diwakili DT dan rekan-rekan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Sampai akhirnya hak-hak para eks Karyawan PT. Torganda didaftarkan dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak Pesangon eks Karyawan.
Beberapa diantaranya hak Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp 634.381.881 juta.
Kemudian, hak Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 juta, dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591, melalui DT dkk sebagai kuasa hukum di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis No.26, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
”Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan,” kata Ronald.
Ronald merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya yang diberikan DT secara tunai sebesar Rp74.500.000. Padahal, diduga yang diberikan perusahaan untuk Indahwati sebesar Rp 634.381.881 juta.
Lalu, Damawati Laia hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp149.000.000, dari total Rp972.455.154.
Kemudian, korban bernama Medila Zai hanya menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000, dari total Rp380.652.591.
Ia menyebut, korban baru menyadari adanya dugaan kecurangan pada Desember 2025 lalu setelah mengetahui ada karyawan lain menerima kompensasi penuh sesuai putusan pengadilan.
”Hingga akhirnya para korban mendatangi Kantor Kebun Torganda untuk mempertanyakan berapa sebenarnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka,” ujar Ronald.
Ronald menduga, pengacara inisial DT sengaja tidak mengikutsertakan para korban ketika pencairan pesangon dari perusahaan. Kemudian tidak memberitahu berapa jumlah sebenarnya, sehingga diduga kuat ada penggelapan uang hak-hak eks karyawan.
Ia berharap, laporan yang kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut segera diproses.
”Kuat dugaan bahwa modus perbuatan curang yang dilakukan oknum pengacara DT dkk seperti tidak memberitahukan berapa sebenarnya besaran hak-hak uang pesangon para korban sesuai bunyi putusan Pengadilan dan tidak mengikutkan para korban untuk menerima secara langsung pembayaran yang dilakukan perusahaan,” ujar Ronald.
Sebagai informasi, laporan polisi tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pasal yang disangkakan sesuai 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan SPDP Nomor: B/SPDP/133/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hingga berita ini dinaikkan, saat ini masih ada puluhan korban eks karyawan PT Torganda yang juga mengalami nasib serupa dengan kerugian mencapai ratusan juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DT.
Atas perbuatan itu, para korban lainnya tak menutup kemungkinan akan menyampaikan pengaduannya sebagai masyarakat kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat terkait dugaan pelanggaran berat Kode Etik Profesi yang dilakukan DT dkk sesuai organisasi tempat ia terdaftar.
Korban berhadap kepada penyidik yang menangani perkara segera memanggil dan mentersangkakan terlapor DT, serta melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan untuk secepatnya disidangkan. (Red/tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









