DPO Kasus Pembunuhan di Alue Lim Ditangkap, Polisi Sita Dua Granat

- Editorial Team

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Polres Lhokseumawe menuntaskan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial RU dan RD, serta menyita dua granat dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis siang (25/6/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah dirilis Polres Lhokseumawe, yakni terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 9 November 2025.

Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Nasir (Man), yang meninggal dunia akibat penembakan dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi di wilayah Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pada pengungkapan kasus awal, kami telah mengamankan pelaku lapangan atas nama Agusti. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban diperoleh dari seorang DPO berinisial RU. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber senjata api sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Relawan Simpang Keuramat Salur Bantuan untuk Korban Banjir di Tenggulun

Berbekal hasil pengembangan tersebut, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian intensif terhadap RU, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen. Selama kurang lebih enam bulan, petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan DPO tersebut hingga akhirnya memperoleh informasi akurat bahwa RU berada di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RU bersama seorang pria lainnya berinisial RD yang saat itu berada di tempat yang sama. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan dua granat yang disimpan di dalam tas tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua granat manggis dari tas milik RD. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

BACA JUGA  Rekonstruksi Berdarah Muaradua, Mengungkap Detik-Detik Terakhir Korban F

“Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman dan pencocokan keterangan dengan tersangka yang sebelumnya telah diamankan, diperoleh fakta bahwa RU tidak hanya diduga sebagai pihak yang menyediakan senjata api, tetapi juga berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi terhadap korban,” lanjut Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa RU diduga menjadi pihak yang memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku lapangan untuk mengeksekusi korban Muhammad Nasir. Temuan tersebut sekaligus menguatkan keterlibatan RU dalam rangkaian tindak pidana perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pengungkapan terhadap RU dan RD ini merupakan puncak dari pengembangan kasus yang telah kami lakukan sejak perkara tersebut pertama kali ditangani. Seluruh rangkaian mulai dari perampasan kemerdekaan, penyediaan senjata api, hingga penembakan dan pembunuhan terhadap korban berhasil kami uraikan. Dengan diamankannya para tersangka yang terlibat, kami menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah berhasil diungkap,” tegas Kapolres.

Atas temuan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Larangan Perjudian di Lokasi Nobar Piala Dunia

Sementara itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam perkara pokok terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Nasir.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (M Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas
Polres Taput Tangkap 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Disita
‎Praktisi Hukum Desak Polres Karo Tangkap Bandarnya dan Libatkan Ditresnarkoba
Modal Buat “Pompa”, Pria ini Curi Kotak Infaq Masjid
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar
2 Pengedar Ditangkap, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan dan Amunisi
Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu Disikat Satgas Anti Narkoba Riau

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:29 WIB

DPO Kasus Pembunuhan di Alue Lim Ditangkap, Polisi Sita Dua Granat

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:20 WIB

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIB

Hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:41 WIB

Polres Taput Tangkap 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Disita

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:07 WIB

‎Praktisi Hukum Desak Polres Karo Tangkap Bandarnya dan Libatkan Ditresnarkoba

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Peringati HANI 2026, Ormas Sulawesi Bersatu Ajak Jauhi Narkoba

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:16 WIB