Biadab, Oknum Lurah Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

- Editorial Team

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Biadab, oknum lurah dan oknum guru di Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap atas pencabulan anak bawah umur. Oknum lurah yang merupakan paman korban bukannya melindungi tapi justru ikut mencabuli.

Kasus memalukan ini diungkap Kapolres Tanjungpinang saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang pada Sabtu (29/5/2021). Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, oknum lurah berinisial ER telah mencabuli keponakannya sebut saja Bunga (13) sebanyak 15 kali.

“Tindakan tersebut terakhir kali dilakukan pada April 2020 kemarin. Dan sudah terjadi sebanyak 15 kali dari penuturan korban” ucap Kapolres.

Kejadian ini bermula saat Bunga mengalami pelecehan yang sebelumnya dilakukan oleh pelaku lainnya berinisial RZI yang merupakan oknum guru agama. Atas tindakan RZI, korban melaporkannya kepada ER yang merupakan keluarga korban.

BACA JUGA  Kasus Pencabulan Anak Tiri, Polres Ketapang Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

Bukannya mendapatkan perlindungan, ER justru mengikuti jejak oknum guru tersebut untuk melakukan tindakan asusila kepada keponakannya itu sendiri dan berlangsung cukup lama.

Pengungkapan kasus ini bermula saat istri tersangka ER melihat pesan singkat dari handphone korban. Dimana ER mengirim pesan tidak senonoh kepada korban.

Menyikapi hal itu, istri tersangka menanyakannya langsung kepada Bunga dan akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada istri tersangka.

Atas informasi tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum lurah tersebut ke Polres Tanjungpinang. Selanjutnya setelah melakukan pengembangan, diketahui ternyata ada beberapa pihak lain lagi yang turut melakukan tindakan tidak manusiawi ini.

BACA JUGA  Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

“Kita lakukan pengembangan, ternyata bukan hanya ER ini yang melakukan tindakan asusila kepada korban, ternyata ada 2 pihak lain lagi yang saat ini satu diantaranya sudah kita tangkap yakni RZI yang merupakan oknum guru dan satu lagi dalam proses pengembangan” pungkas Fernando.

Sementara itu, oknum lurah mengaku melakukan tindakan pencabulan tersebut tidak sampai 15 kali. “Saya melakukannya hanya 4 kali” sebutnya.

ER dalam kesempatan itu meminta maaf kepada seluruh pihak atas perbuatannya itu kepada korban yang merupakan keponakannya itu sendiri. “Saya sangat menyesal, minta mohon minta maaf”, ucapnya dengan kepala tertunduk lesu.

Oknum lurah dan oknum guru itu akan menghadapi hukum. Mereka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 pasal 82 ayat (1). Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (M.Holul/r)

BACA JUGA  Media Hmstimes.com Berbagi Sembako pada Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB