Yogyakarta, TRIBRATA TV
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat komitmen integritas dan pencegahan korupsi di tingkat kalurahan dan kelurahan melalui kegiatan penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Mabes Polri, serta inspektorat se-DIY.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan kalurahan dan kelurahan merupakan wajah pertama negara yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dana publik di tingkat tersebut harus dilakukan secara efisien, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Setiap rupiah harus kembali kepada masyarakat. Yang dibangun bukan hanya sistem, tetapi juga peradaban birokrasi yang berintegritas,” ujar Sultan dalam acara yang digelar di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/4/2026).
Ia menekankan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam tata kelola modern, menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang hidup dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Sultan juga mengangkat nilai budaya “laku sasmita, amrih nirmala” sebagai landasan moral dalam mencegah korupsi. Nilai tersebut mengajarkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda penyimpangan sejak dini agar tetap menjaga kemurnian tindakan.
Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara, menyatakan bahwa para lurah perlu memahami rambu-rambu pengelolaan keuangan agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum. Ia menegaskan pentingnya peran lurah sebagai pamong yang membimbing dan menjaga masyarakat.
Menurutnya, pada tahun 2025, total dana yang dikelola kalurahan di DIY mencapai Rp1,62 triliun. Selain itu, Pemda DIY juga terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah, termasuk dari pajak kendaraan penduduk non-permanen yang sejak November 2025 hingga April 2026 telah mencapai Rp6,35 miliar.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY (Nayantaka), Gandang Hardjanta, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai penguatan pemahaman regulasi sangat dibutuhkan oleh lurah agar implementasi kebijakan di lapangan tidak bertentangan dengan hukum.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput sekaligus mencegah praktik korupsi sejak dini.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









