Polres Simeulue Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dispora

- Editorial Team

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi Dispora kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue di Banda Aceh pada hari Kamis, 13 Juni 2024 di Kejati Aceh.

Penyerahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada belanja alat atau bahan untuk kantor perlengkapan pendukung olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen kegiatan pengadaan pada Dispora Kabupaten Simeulue, uang tunai sebesar Rp18.900.000, dan alat perlengkapan olahraga.

BACA JUGA  Kemala Bhayangkari Aceh Peduli, Salurkan Bansos Korban Tanah Longsor

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah, N, staf Dispora Kabupaten Simeulue, JA, Kepala Dinas Dispora Kabupaten Simeulue, dan F, PPTK Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue.

Barang bukti dan tersangka diterima Ully Fadil, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeulue. Dengan demikian, perkara tersebut telah selesai ditangani oleh pihak kepolisian dan kini beralih tanggung jawab kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA  Korupsi Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kades Koto Renah Ditahan Kejari Merangin

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi mengatakan, Polres Simeulue berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Simeulue.

“Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi yang lain sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih bersih, transparan dan dipercaya masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Polantas Lhokseumawe Gelar Safety Riding Bersama Departemen Keamanan PT PIM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru