Pringsewu, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK, Mantri Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode 2020–2022.
Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP
Modus operandinya, sebagai Mantri, tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati olehnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000.
Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik menahan Tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu 2 personil Kodim 0424 Tanggamus.
“Terhadap Tersangka GK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, Senin (28/4/2025).
Perlu kami sampaikan penyidikan ini berdasarkan laporan internal BRI kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kedepan kami bersama-sama akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,tutupnya. (Heri Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









