Jakarta, TRIBRATA TV
Dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Langkat periode 2020–2022 kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Anak Bangsa Anti Korupsi (ABAK) menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/5/2025). Mereka mendesak KPK segera menetapkan saksi berinisial “TS” sebagai tersangka.
Koordinator aksi, Alim S Ritonga, menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dan saudara kandungnya, Iskandar Perangin-angin.
“Kami mengapresiasi kerja-kerja KPK yang telah menjaring para penerima suap. Namun kami juga menegaskan bahwa pemberi suap dan pihak lain yang terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Salah satunya adalah pihak berinisial ‘TS’, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi,” tegas Halim.
Massa aksi menilai tidak ada satu pun pihak yang bisa lolos dari pengawasan dan penindakan hukum oleh KPK. Oleh karena itu, mereka mendesak agar KPK segera meningkatkan status hukum “TS” dari saksi menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Kehadiran kami di depan gedung KPK hari ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan, tetapi juga sebagai desakan agar penegakan hukum berjalan adil dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk inisial “TS”. Massa percaya bahwa KPK akan tetap konsisten dan profesional dalam menuntaskan kasus ini.
Setelah menggelar aksi dari siang hingga sore hari, massa yang mayoritas berasal dari kalangan milenial tersebut membubarkan diri secara tertib. Sebelum membubarkan diri, Halim Ritonga menegaskan mereka akan kembali hadir dalam waktu dekat untuk melanjutkan aksi serupa.
“Kami yakin tidak ada yang sia-sia di tangan KPK. Kami akan kembali dalam waktu dekat untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup alim. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








