Berdamai, Gabe Wely Cabut Laporan Pencatutan Nama untuk Investasi Digital

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mantan peserta audisi Indonesian Idol tahun 2018, Gabe Wely didampingi kuasa hukumnya Adian Arman Siregar, mencabut laporan atas pencatutan namanya dalam investasi koin digital Gabeversecoin, di Polda Sumut, Senin (28/3/2022).

Adiab Arman Siregar menjelaskan kedatangannya kembali bersama kliennya untuk mencabut laporan yang mereka buar pada tanggal 12 Maret 2022 lalu.

“Kita mencabut laporan karena antara pelapor dan terlapor sudah berdamai dan pihak terlapor sudah menyelesaikan tanggung jawabnya, pada klien saya, ” jelas Adian Arman Siregar.

Hal senada juga disebutkan Gabe Wely. Ia mengatakan permasalahan yang menimpa dirinya itu sudah selesai.

“Semua sudah selesai, sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” Gabe Wely.

Ditempat yang sama, terlapor inisial AH (32) mengucapkan permintaan maaf dan akan berjanji akan menuntaskan semua permasalahan yang ada.

“Saya minta maaf, dan semua sudah selesai dan berjanji akan menyelesaikan secara tuntas,” kata AH.

BACA JUGA  Polres Sibolga Terima Penghargaan Amplifikasi Berita

Adian Arman Siregar juga menyebutkan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari, karena kedua belah pihak sudah berdamai dan perkara sudah dicabut.

“Tidak ada tuntutan dikemudian hari, karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan terlapor telah menyelesaikan tanggung jawabnya,” tutup kuasa hukum.

Sebelumnya, Gabe Wely membuat laporan ke Polda Sumut terkait namanya yang dicatut dalam investasi koin digital Gabeversecoin.

Dia mengaku namanya digunakan oleh AH, di Sosmed untuk menarik orang supaya menginvestasikan uangnya ke Gabeversecoin.

Belakangan diketahui banyak orang yang menagihnya agar uang yang sudah mereka investasikan sebanyak Rp360 juta dikembalikan.

Padahal dia mengaku sama sekali tidak mengetahui soal namanya dijadikan akun Gabeversecoin di Telegram hingga banyak yang menginvestasikan uangnya.

Dia menyebut AH sengaja menggunakan namanya untuk mencari keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri Ponsel yang Viral Seret Anak Kecil

“Aku bilang refund aja semua, katanya sudah direfund. Nyatanya ada yang belum dikembalikan sekitar Rp360 jutaan, dan aku malah diteror dan dikatakan menipu, “kata Gabe Wely, Sabtu (12/3/2022) di Mapolda Sumut.

Gabe mengklaim tak ada menerima sepeserpun uang dari hasil investasi koin digital tersebut.

Dia pun mengakui dirinya hanya sebagai Brand Ambassador di platform investasi digital Gabeversecoin.

“Sementara disini aku Brand Ambassador, bukan pemilik. Sepeser perak pun gak ada aku terima,” ucapnya.

Kuasa hukumnya, Adian Hariman Siregar mengatakan, nama kliennya yang dicatut disebut menjanjikan kemenangan dan keuntungan.

Padahal kliennya disebut tak ada melakukan hal tersebut.

“Jadi ada nama koin itu Gabeversecoin dipakai nama klien kita untuk menarik nasabah, dibujuk, dipastikan menang. Padahal klien kita gak ada melakukan itu tetapi digunakan di akun menggunakan namanya dan fotonya sehingga kita merasa dirugikan,” ucap Adian.

BACA JUGA  Wakapolda Sumut Kunjungi Korban Bom

Untuk itu atas tidak adanya lagi aksi serupa yang merugikan banyak orang, kuasa hukum Gabe Wely meminta agar masyarakat tidak berinvestasi di akun koin digital tersebut dan permainan itu, mereka menduga investasi disitu tidak memiliki izin dan klien saya tidak ada sangkut pautnya lagi atas investasi bodong itu, ” pungkas kuasa hukumnya. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru