Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu

- Editorial Team

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, Jawa Timur mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap dua pelaku, Kamis (28/11/2024).

Dua orang pelaku berinisial NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahanndiamankan berikut barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.

“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro.

BACA JUGA  3 Pria Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Dari pengungkapan perkara ini, Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang akhir tahun. Ia meminta agar segera melaporkan kepada petugas jika ada aktivitas mencurigakan, terutama terkait transaksi keuangan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menambahkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 24 November 2024. Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” jelasnya.

BACA JUGA  Kombes Isir: Tidak Ada Kasat, Hanya Anggota yang Ditangkap Paminal

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA  Senggolan di Konter HP, Seorang Pembeli Dibacok

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru