2 Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 28 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan M. Sohor, Pontianak Selatan, Rabu (27/10/2021).

Kapolresta Pontianak Kota Kalbar, Kombes. Pol. Andi Herindra melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada 2 pelaku bobol Mesin ATM yang sudah diamankan oleh masyarakat sekitar Jalan M. Sohor Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kami menerima laporan warga telah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembobol ATM BRI. Kemudian Tim Jatanras dibantu dengan personil lain mendatangi TKP dan kemudian membawa pelaku ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut”, tutur Kasat Reskrim Indra.

BACA JUGA  Dua Tersangka Penganiayaan Diringkus Polsek Medan Tuntungan

Indra menjelaskan modus pelaku yaitu dengan cara memasukan kartu ATM, setelah mesin bekerja, pelaku mencabut colokan listrik mesin ATM, kemudian pelaku mencongkel mesin ATM tersebut dan menarik paksa uang dari mesin ATM.

“Kami mengamankan 2 pelaku dengan inisial A alias I (40) ber KTP Tanggerang dan RS alias K (33) ber KTP Kabupaten Tanggamus. Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengaku berjumlah 3 orang yang pada saat di TKP, satu tersangka berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas”, jelasnya.

BACA JUGA  Jambret Ponsel Ditangkap Polres Tebing Tinggi, 1 Masih Diburu

Ia juga menambahkan pihaknya terus lakukan pengembangan, sementara kerugian masih akan dihitung karena dalam keterangannya, para tersangka ini mengakui telah melakukan pembobolan di wilayah lain diantaranya di Jalan H.R.A. Rahman Kecamatan Pontianak Barat (ATM Swalayan Mitra Anda ) sekitar pukul 14.00 WIB dan di kota Singkawang (ATM BRI Rindam) sebanyak 2 kali.

Akibat aksinya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Masudy)

BACA JUGA  Larikan Sepedamotor, Gelek Dijemput Tekab

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB