Jambret Ponsel Ditangkap Polres Tebing Tinggi, 1 Masih Diburu

- Editorial Team

Senin, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir pada Jumat (22/10/2019) lalu berhasil ditangkap polisi.

Korban bernama Suci Rahayu (20) seorang mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan III Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Handphone korban Suci dirampas tersangka Muhammad Nazarsyah Saragih (19) dan rekannya

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief,Senin (9/11/2020) menjelaskan, handphone korban saat itu sedang dipegang oleh adiknya yang dibonceng saat mengendarai sepeda motor.

“Sempat terjadi tarik menarik handphone antara tersangka dan korban. Bahkan guna menyelamatkan handphonenya korban sampai turun dari sepeda motor dan menarik baju pelaku,”kata Wirhan.

BACA JUGA  Yayasan Budha Tzu Chi Salurkan Bantuan Kepada Polres Tebing Tinggi

Akibat tarik menarik itu,lanjut Wirhan membuat korban terjatuh dan terseret sambil menjerit meminta tolong “Tolong..Tolong… Jambret”.

Teriakan korban mengundang beberapa warga sekitar datang ke TKP dan membuat kedua pelaku melarikan diri bersama handphone Merk Oppo milik korban.

“Selain kehilangan handphone, korban juga mengalami luka lecet,”ucapnya.

Usai mengalami peristiwa itu, korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Pihak Reskrim lalu melakukan penyelidikan.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi itu kemudian diketahui keberadaannya dan akhirnya ditangkap.

BACA JUGA  Curi Sawit, Warga Kramat Gajah Deli Serdang Diantar ke Polisi

“Tersangka ditangkap pada Sabtu 7 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu cafe di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi,”tutur Kasat Reskrim itu.

Sementara itu rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Muhammad Nazarsyah Saragih tercatat sudah enam kali melakukan aksinya. Kini Satreskrim Polres Tebing Tinggi sedang melakukan penyelidikan atas aksinya itu.

“Akibat perbuatannya, imbuh Kasat Reskrim tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) Ke 1e, 2e KUHPidana,”tandasnya. (joe)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu Padang Bulan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!