Belawan, TRIBRATA TV
Dua kapal penangkap ikan
berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 898 dan PKFB 1774 berikut alat tangkap yang merupakan barang bukti dalam kasus pencurian ikan di laut Indonesia, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dengan cara dibakar dan menenggelamkannya di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020) sore.
Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar kepada wartawan mengatakan pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kedua kapal penangkap ikan pukat harimau berbendera Malaysia berikut para anak buah kapalnya beberapa bulan lalu ditangkap petugas Ditpolairud Baharkam Polri ketika mencuri ikan di laut Indonesia, tepatnya di kawasan Selat Malaka.
Dalam kasus tersebut, dua nahkodanya, yakni Tuntun warga negara Myanmar dan Prapha warga negara Thailand telah divonis bersalah dalam sidang di PN Medan pada bulan September 2020 lalu.
Ia juga mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.
Dalam pemusnahan itu, berkerjasama dengan Lantamal I Belawan, Ditpol air Bharkam Polri, Dinas Perikanan Belawan, Polres Pelabuhan Belawan.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








