Kejari Belawan Musnahkan 2 Kapal Ikan Malaysia di Tengah Laut

- Editorial Team

Rabu, 28 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Dua kapal penangkap ikan
berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 898 dan PKFB 1774 berikut alat tangkap yang merupakan barang bukti dalam kasus pencurian ikan di laut Indonesia, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dengan cara dibakar dan menenggelamkannya di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020) sore.

Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar kepada wartawan mengatakan pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA  Tim Towersik Asal Medan Sunggal Juara Pertama Turnamen Bola Volley Ningrat Cup

Kedua kapal penangkap ikan pukat harimau berbendera Malaysia berikut para anak buah kapalnya beberapa bulan lalu ditangkap petugas Ditpolairud Baharkam Polri ketika mencuri ikan di laut Indonesia, tepatnya di kawasan Selat Malaka.

Dalam kasus tersebut, dua nahkodanya, yakni Tuntun warga negara Myanmar dan Prapha warga negara Thailand telah divonis bersalah dalam sidang di PN Medan pada bulan September 2020 lalu.

BACA JUGA  Pertajam Naluri Tempur, Prajurit Yonmarhanlan 1 Latihan Tempur Muara dan Perairan

Ia juga mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.

Dalam pemusnahan itu, berkerjasama dengan Lantamal I Belawan, Ditpol air Bharkam Polri, Dinas Perikanan Belawan, Polres Pelabuhan Belawan.(P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!