Kejari Belawan Musnahkan 2 Kapal Ikan Malaysia di Tengah Laut

- Editorial Team

Rabu, 28 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Dua kapal penangkap ikan
berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 898 dan PKFB 1774 berikut alat tangkap yang merupakan barang bukti dalam kasus pencurian ikan di laut Indonesia, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dengan cara dibakar dan menenggelamkannya di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020) sore.

Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar kepada wartawan mengatakan pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA  Harganas, Presiden RI Joko Widodo Kunjungi Bagan Deli Belawan

Kedua kapal penangkap ikan pukat harimau berbendera Malaysia berikut para anak buah kapalnya beberapa bulan lalu ditangkap petugas Ditpolairud Baharkam Polri ketika mencuri ikan di laut Indonesia, tepatnya di kawasan Selat Malaka.

Dalam kasus tersebut, dua nahkodanya, yakni Tuntun warga negara Myanmar dan Prapha warga negara Thailand telah divonis bersalah dalam sidang di PN Medan pada bulan September 2020 lalu.

BACA JUGA  Sepeda Motor Keluarga Mayor Laut Digadai Tukang Service AC

Ia juga mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.

Dalam pemusnahan itu, berkerjasama dengan Lantamal I Belawan, Ditpol air Bharkam Polri, Dinas Perikanan Belawan, Polres Pelabuhan Belawan.(P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru