Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Toba Desak Bupati Tindak Perusak Hutan Napajoring

- Editorial Team

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Ketua Mitra Kamtibmas kabupaten Toba, Albiner Sitorus meminta Bupati Toba menindak para pelaku perusakan hutan kawasan yang berada di Desa Napajoring.

Hal tersebut, disampaikan Albiner Sitorus, di kota Balige, Selasa (28/10/2025) terkait perusakan hutan di Desa Napajoring Kecamatan Nassau.

“Kawasan ini harus dijaga dan dilestarikan serta menghentikan aktivitas perusakan dan jual beli lahan hutan yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Perusakan kawasan hutan tersebut
meliputi Napagotting, Sipogu, Parhondalian, Batu Sinanggar, Pintu Bosi dan Naliok Miksu yang diperkirakan seluas 400 hektar. Lahan ini telah dirusak dan diduduki secara ilegal oleh warga Labuhanbatu Utara di bawah komando Aminuddin alias Ucok Balam dan Dedek Bastian bekerjasama dengan Kepala Desa Sipagabu Efbin Siagian.

“Kami minta supaya mereka segera ditindak oleh Bupati selaku kepala daerah otonom,”kata Albiner Sitorus.

Perusakan hutan kawasan ini juga telah dilaporkan Kepala Desa Napajoring dan Camat Nassau kepada Bupati Toba dan KPH IV Balige, sehingga diharapkan Pemkab Toba, KPH IV Balige dan TNI-POLRI melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.

BACA JUGA  Tiga Desa di Taput Jadi Pilot Projeck Desa Wisata

Dikatakannya, bentuk kerjasama antara Ucok Balam dan Dedek Bastian dengan Kades Sipagabu Efbin Siagian adalah menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) untuk memperjualbelikan lahan. Mereka juga mengajukan perpindahan penduduk para perambah lahan tersebut ke kantor Capil Kabupaten Toba untuk dijadikan sebagai penduduk di Dusun Giring Nauli yang baru dibentuk Kades Sipagabu.

Ironisnya, Dusun Giring Nauli tersebut ilegal karena tidak masuk di wilayah Desa Sipagabu melainkan berada di Desa Napajoring sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pemekaran Desa.

“Kepala Desa Sipagabu Efbin Siagian telah kami laporkan kepada Bupati Toba karena melakukan pelanggaran wewenang jabatan dan Efbin Siagian secara resmi telah mencabut dan membatalkan seluruh SKT yang telah diterbitkannya,” tegas Albiner Sitorus.

Informasi terkini kata Albiner Sitorus, Kades Efbin Siagian dikabarkan sedang mengumpulkan tanda tangan masyarakat Desa Sipagabu pasca dirinya mencabut dan membatalkan seluruh SKT yang diterbitkannya di tanah Napajoring karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.

BACA JUGA  Truk Bermuatan Kayu Eucaslyptus Dicegat Kapolsek Lumban Julu Toba

“Efbin Siagian bersama Ucok Balam dan Budi Siagian salah satu warga Sipagabu aktor dibalik permainan saling membahu mengumpulkan tandatangan masyarakat untuk tujuan kembali menguasai tanah negara tersebut dengan menjanjikan mendapatkan bagian tanah,” tambahnya.

Ia juga mengatakan KPH IV Balige telah menyita bukti Kejahatan dari para perusak hutan kawasan tersebut berupa alat gergaji mesin Chainsaw dan Genset untuk diserahkan kepada Polres Toba.

“Adanya indikasi keterlibatan oknum KPH IV Balige berinisial JF.Bancin perlu diselidiki aparat penegak hukum (APH) karena para pelaku berkoar-koar mengatakan berteman baik dengan salah satu oknum KPH Balige sehingga beberapa kali aparat KPH Balige melakukan patroli tidak menemukan para pelaku perusakan hutan,” katanya lagi.

Indikasi keterlibatan JF.Bancin tersebut dikuatkan dengan bukti tindakannya melakukan intimidasi lewat WA kepada Kepala Desa Napajoring karena hendak memperbaiki administrasi wilayahnya, meskipun JF. Bancin sudah pindah tugas ke KPH XIII Dolok Sanggul.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri, BRI Balige Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Yasin Tambunan

“Ini merupakan indikasi keterlibatan JB.Bancin yang perlu didalami penyidik,” kata Albiner Sitorus seraya menyebutkan akan melaporkan dugaan keterlibatan JF.Bancin oknum KPH tersebut kepada DPRD Sumatera Utara guna dibentuk rapat dengar pendapat (RDP). (Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB