Toba, TRIBRATA TV
Ketua Mitra Kamtibmas kabupaten Toba, Albiner Sitorus meminta Bupati Toba menindak para pelaku perusakan hutan kawasan yang berada di Desa Napajoring.
Hal tersebut, disampaikan Albiner Sitorus, di kota Balige, Selasa (28/10/2025) terkait perusakan hutan di Desa Napajoring Kecamatan Nassau.
“Kawasan ini harus dijaga dan dilestarikan serta menghentikan aktivitas perusakan dan jual beli lahan hutan yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Perusakan kawasan hutan tersebut
meliputi Napagotting, Sipogu, Parhondalian, Batu Sinanggar, Pintu Bosi dan Naliok Miksu yang diperkirakan seluas 400 hektar. Lahan ini telah dirusak dan diduduki secara ilegal oleh warga Labuhanbatu Utara di bawah komando Aminuddin alias Ucok Balam dan Dedek Bastian bekerjasama dengan Kepala Desa Sipagabu Efbin Siagian.
“Kami minta supaya mereka segera ditindak oleh Bupati selaku kepala daerah otonom,”kata Albiner Sitorus.
Perusakan hutan kawasan ini juga telah dilaporkan Kepala Desa Napajoring dan Camat Nassau kepada Bupati Toba dan KPH IV Balige, sehingga diharapkan Pemkab Toba, KPH IV Balige dan TNI-POLRI melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.
Dikatakannya, bentuk kerjasama antara Ucok Balam dan Dedek Bastian dengan Kades Sipagabu Efbin Siagian adalah menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) untuk memperjualbelikan lahan. Mereka juga mengajukan perpindahan penduduk para perambah lahan tersebut ke kantor Capil Kabupaten Toba untuk dijadikan sebagai penduduk di Dusun Giring Nauli yang baru dibentuk Kades Sipagabu.
Ironisnya, Dusun Giring Nauli tersebut ilegal karena tidak masuk di wilayah Desa Sipagabu melainkan berada di Desa Napajoring sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pemekaran Desa.
“Kepala Desa Sipagabu Efbin Siagian telah kami laporkan kepada Bupati Toba karena melakukan pelanggaran wewenang jabatan dan Efbin Siagian secara resmi telah mencabut dan membatalkan seluruh SKT yang telah diterbitkannya,” tegas Albiner Sitorus.
Informasi terkini kata Albiner Sitorus, Kades Efbin Siagian dikabarkan sedang mengumpulkan tanda tangan masyarakat Desa Sipagabu pasca dirinya mencabut dan membatalkan seluruh SKT yang diterbitkannya di tanah Napajoring karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Efbin Siagian bersama Ucok Balam dan Budi Siagian salah satu warga Sipagabu aktor dibalik permainan saling membahu mengumpulkan tandatangan masyarakat untuk tujuan kembali menguasai tanah negara tersebut dengan menjanjikan mendapatkan bagian tanah,” tambahnya.
Ia juga mengatakan KPH IV Balige telah menyita bukti Kejahatan dari para perusak hutan kawasan tersebut berupa alat gergaji mesin Chainsaw dan Genset untuk diserahkan kepada Polres Toba.
“Adanya indikasi keterlibatan oknum KPH IV Balige berinisial JF.Bancin perlu diselidiki aparat penegak hukum (APH) karena para pelaku berkoar-koar mengatakan berteman baik dengan salah satu oknum KPH Balige sehingga beberapa kali aparat KPH Balige melakukan patroli tidak menemukan para pelaku perusakan hutan,” katanya lagi.
Indikasi keterlibatan JF.Bancin tersebut dikuatkan dengan bukti tindakannya melakukan intimidasi lewat WA kepada Kepala Desa Napajoring karena hendak memperbaiki administrasi wilayahnya, meskipun JF. Bancin sudah pindah tugas ke KPH XIII Dolok Sanggul.
“Ini merupakan indikasi keterlibatan JB.Bancin yang perlu didalami penyidik,” kata Albiner Sitorus seraya menyebutkan akan melaporkan dugaan keterlibatan JF.Bancin oknum KPH tersebut kepada DPRD Sumatera Utara guna dibentuk rapat dengar pendapat (RDP). (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









