Langkat, TRIBRATA TV
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyimpan sejarah panjang yang terwujud dalam Museum Daerah di Tanjung Pura. Bangunan ini dulunya merupakan bekas Kerajaan Sultan Langkat yang berdiri sejak 1905, awalnya difungsikan sebagai Balai Kerapatan tempat pertemuan dan musyawarah.
Arsitektur bergaya Neo Klasik hasil rancangan Herman Thomas Karsten (perencana kota era Kolonial Belanda), menjadi ciri khas gedung bersejarah ini. Material bangunan menggunakan campuran semen merah, sari tetes tebu, dan batu bata produksi pabrik Deli Klei Medan (1881–1930-an).
Gedung ini pernah hangus terbakar pada masa pendudukan Jepang tahun 1943 hingga dikenal sebagai “Gedung Hitam”. Setelah direnovasi pada 1970, gedung berganti nama menjadi Bina Pancasila karena di depannya berdiri Tugu Pancasila.
Bangunan ini sempat difungsikan sebagai kantor camat sementara hingga akhirnya pada tahun 2000 di masa Bupati H Syamsul Arifin, ditetapkan sebagai Museum Daerah Kabupaten Langkat.
Museum menyimpan koleksi budaya dari berbagai etnis di Langkat seperti Karo, Melayu, dan Jawa. Beberapa di antaranya adalah, benda pribadi milik Tengku Amir Hamzah seperti peralatan rumah tangga tradisional, alat musik dan busana tradisional, permainan rakyat tempo dulu
serta miniatur rumah adat Karo dan Jawa
Meski kaya sejarah, kondisi museum kini jauh dari ideal. Bangunan belakang terlihat tak terawat, rumput dibiarkan tinggi, dan keberadaan pedagang kaki lima di sekitar lokasi membuatnya terkesan semrawut.
“Saya berharap Pemkab Langkat menertibkan PKL dan membersihkan area museum agar lebih menarik dikunjungi wisatawan,” ujar Setia, salah seorang pengunjung, Sabtu (27/9/2025).
Tiket Murah, Promosi Lemah
Harga tiket masuk hanya Rp5.000, sangat terjangkau. Namun minimnya promosi membuat museum jarang dilirik wisatawan luar daerah.
Pengelolaan dan promosi yang lebih profesional mutlak dibutuhkan. Dengan sentuhan serius, Museum Daerah Kabupaten Langkat berpotensi menjadi destinasi wisata budaya unggulan yang bukan hanya menjaga warisan sejarah, tetapi juga mendukung ekonomi kreatif warga sekitar. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









