Makassar, TRIBRATA TV
Polres Maros menangkap dua pelaku kekerasan pada anak yakni Ek (19) dan Sp (15). Kedua tersangka ditangkap di Desa Tompobulu Maros dan kini diamankan di Rutan Polres Maros.
“Polres Maros juga telah merilis kasus persetubuhan terhadap anak dan kasus membawa lari anak dibawah umur ini,$ kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didi Supranoto, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kabupaten Maros.
Saat itu terduga pelaku Ek dan Sp mengajak korban berusia 13 tahun untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3.
Tiba di tempat yang sepi pelaku Ek mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Setelah itu korban diantar pulang kerumah di Samata Kabupaten Gowa.
Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP namun tidak ada karena hilang. Tetapi saat itu juga laporan langsung ditindaklanjuti.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








