Simpan Sabu di Celana Dalam, Pemuda Sergai Dicokok Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Seorang pemuda berinisial AP alias Anggi (28) warga Dusun V, Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangannya didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 4,68 gram beserta 1 buah amplop kecil warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021) siang memberikan keterangan persnya melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto mengatakan barang bukti sabu tersebut disembunyikan pelaku di celana dalam yang dikenakannya.

BACA JUGA  Sempat Lari, Tersangka Pengedar 1,26 Gram Sabu Ditangkap Polsek Bangko

“Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu buah amplop kecil warna putih yang berisikan satu bungkus plastik dari celana dalam pelaku,” katanya.

Sementara itu FC alias Dablek yang juga warga Dusun IV Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Kamis, (26/8/21) sekira Pukul 22:00 Wib. Barang bukti yang diamankan, 1 buah tas sandang warna biru tua, 2 amplop kecil warna putih, 1 buah bekas kotak booster, 3 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram

BACA JUGA  Polsek Barteng Tangkap Pengedar Sabu Barang Bukti Ikut Diamankan

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  Polda Kalbar dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,67 Kg Sabu, Seorang Tersangka Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB