Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Seorang pemuda berinisial AP alias Anggi (28) warga Dusun V, Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangannya didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 4,68 gram beserta 1 buah amplop kecil warna putih.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021) siang memberikan keterangan persnya melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto mengatakan barang bukti sabu tersebut disembunyikan pelaku di celana dalam yang dikenakannya.
“Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu buah amplop kecil warna putih yang berisikan satu bungkus plastik dari celana dalam pelaku,” katanya.
Sementara itu FC alias Dablek yang juga warga Dusun IV Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Kamis, (26/8/21) sekira Pukul 22:00 Wib. Barang bukti yang diamankan, 1 buah tas sandang warna biru tua, 2 amplop kecil warna putih, 1 buah bekas kotak booster, 3 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram
Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









