Tipu Konsumen Perumahan, Pria ini Ditangkap Polres Tapteng

- Editorial Team

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapteng, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap salah seorang pengurus perumahan Sonang Nauli di Sarudik, Tapteng karena memiliki sertifikat ganda dalam sebuah lahan dan bangunan yang sama. Ia ditangkap pada Minggu (23/8/2020).

Menurut Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Ipda JS.Sinurat tersangka berinisial PA (51) warga Sibuluan Nalambok Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Kasus penipuan ini bermula pada 12 Juli 2018 lalu, saat Gusniar Limbong (54) warga Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Tapteng ingin membeli rumah di perumahan tersebut.

Gusniar Limbong membayar booking fee sebanyak Rp5 juta untuk satu unit rumah yang berada di blok A Nomor 12. Karena masa kerja dan umurnya sudah tidak bisa mengambil KPR, maka ia disarankan oleh pengurus perumahan untuk membayar secara cicil bertahap sampai lunas.

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan Sabriansyah, Kapolda Kalsel: Para Pelaku Diminta PT GJA Buka Portal Jalan dengan Cara Apapun

Berdasarkan saran dan kesepakatan bersama pengurus perumahan Sonang Nauli tersebut ,Gusniar pun mulai melakukan kewajibannya sampai selesai bulan Juli 2020.

Namun Gusniar menemui PA untuk bisa menempati rumah yang telah dia lunasi, PA berkata bahwa rumah tersebut sedang ia kontrak dengan nilai Rp5 juta pertahun.

Diwaktu yang sama tiba-tiba pengontrak rumah tersebut menelepon Gusniar dan menyampaikan bahwa ada yang datang mengaku ngaku rumah yang dia tempati itu adalah milik mereka.

BACA JUGA  4 Pengeroyok Wartawan di Madina Ditangkap di Paluta

Mendengarkan laporan dari pengontrak rumah, Gusniarpun kesal dan mencari tahu siapa yang mengaku memiliki rumah tersebut. Sesuai petunjuk pengontrak, nama pemilik rumah adalah Ridwan Hutabarat yang mempunyai fotokopi sertifikat atas lahan dan bangunan itu.

Karena merasa ditipu Gusniarpun melaporkan hal tersebut di Polres Tapteng sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang dia miliki seperti fotokopi sertifikat, kwitansi pembayaran 19 lembar yang lengkap dengan tanda tangan penerima dan pengurus perumahan tersebut.

“Tersangka telah ditahan di Polres Tapteng untuk pengembangan penyidik. Ia diduga telah melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kataa Sinurat. (zebua)

BACA JUGA  Cabuli Bocah Tetangga, Pria Beranak 3 Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB