Tapteng, TRIBRATA TV
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap salah seorang pengurus perumahan Sonang Nauli di Sarudik, Tapteng karena memiliki sertifikat ganda dalam sebuah lahan dan bangunan yang sama. Ia ditangkap pada Minggu (23/8/2020).
Menurut Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Ipda JS.Sinurat tersangka berinisial PA (51) warga Sibuluan Nalambok Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kasus penipuan ini bermula pada 12 Juli 2018 lalu, saat Gusniar Limbong (54) warga Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Tapteng ingin membeli rumah di perumahan tersebut.
Gusniar Limbong membayar booking fee sebanyak Rp5 juta untuk satu unit rumah yang berada di blok A Nomor 12. Karena masa kerja dan umurnya sudah tidak bisa mengambil KPR, maka ia disarankan oleh pengurus perumahan untuk membayar secara cicil bertahap sampai lunas.
Berdasarkan saran dan kesepakatan bersama pengurus perumahan Sonang Nauli tersebut ,Gusniar pun mulai melakukan kewajibannya sampai selesai bulan Juli 2020.
Namun Gusniar menemui PA untuk bisa menempati rumah yang telah dia lunasi, PA berkata bahwa rumah tersebut sedang ia kontrak dengan nilai Rp5 juta pertahun.
Diwaktu yang sama tiba-tiba pengontrak rumah tersebut menelepon Gusniar dan menyampaikan bahwa ada yang datang mengaku ngaku rumah yang dia tempati itu adalah milik mereka.
Mendengarkan laporan dari pengontrak rumah, Gusniarpun kesal dan mencari tahu siapa yang mengaku memiliki rumah tersebut. Sesuai petunjuk pengontrak, nama pemilik rumah adalah Ridwan Hutabarat yang mempunyai fotokopi sertifikat atas lahan dan bangunan itu.
Karena merasa ditipu Gusniarpun melaporkan hal tersebut di Polres Tapteng sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang dia miliki seperti fotokopi sertifikat, kwitansi pembayaran 19 lembar yang lengkap dengan tanda tangan penerima dan pengurus perumahan tersebut.
“Tersangka telah ditahan di Polres Tapteng untuk pengembangan penyidik. Ia diduga telah melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kataa Sinurat. (zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









