Palas, TRIBRATA TV
kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin malam (27/7/2026).
Langkah pelimpahan ini mengacu pada aturan hukum yang menempatkan pelanggaran di bidang cukai sebagai kewenangan penyidikan Bea Cukai.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan proses serah terima berkas perkara dan barang bukti tersebut.
“Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua Laporan Polisi (LP) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan. Seluruh berkas beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke Kantor Bea Cukai Sibolga,” kata AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Orang nomor satu dijajaran Reskrim Polres Padang Lawas itu menjelaskan, kasus penindakan rokok tak berizin ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim dalam dua hari berturut-turut.
Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Proses pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Satreskrim yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/ 2026/Reskrim.
“Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga,” tambahnya.
Kasat menghimbau masyarakat, kalau peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Oleh karena itu, kita menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal,” tegas AKP Irwansyah Sitorus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kondusivitas daerah dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Kami meminta kerjasama dan juga peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal segera laporkan atau manfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110,” pungkasnya. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









