Bantaeng, TRIBRATA TV
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, Ali Imran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang tunggu pelayanan untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan, Selasa (28/7/2026).
Dalam sidak tersebut, Ali Imran meninjau langsung kondisi fasilitas ruang tunggu sekaligus berdialog dengan sejumlah warga terkait kepuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas Dukcapil.
Menurutnya, pelayanan publik yang prima tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan administrasi, tetapi juga dari kenyamanan fasilitas yang tersedia bagi masyarakat selama menunggu antrean.
“Pelayanan yang baik harus didukung dengan fasilitas yang memadai. Saya berharap kursi ruang tunggu dapat segera mendapat perhatian untuk diganti karena yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan publik nasional. Masyarakat berhak mendapatkan tempat yang nyaman saat menunggu antrean,” ujar Ali Imran.
Selain pembenahan fasilitas, Kadis Dukcapil juga menegaskan pentingnya budaya pelayanan yang humanis. Selama ini, Dukcapil Bantaeng telah menerapkan prinsip 3S (Senyum, Salam, dan Sapa) kepada seluruh petugas pelayanan.
Ke depan, ia berharap budaya pelayanan tersebut dapat ditingkatkan menjadi 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, sehingga masyarakat tidak hanya merasakan pelayanan yang cepat, tetapi juga ramah dan penuh penghormatan.
Di sela-sela sidaknya, Ali Imran juga mengingatkan seluruh petugas agar selalu menjaga etika pelayanan serta memberikan pendampingan yang baik kepada setiap warga tanpa membedakan latar belakang.
Dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembenahan sarana pendukung, Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, nyaman, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Langkah ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantaeng. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









