Nias Barat, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui DKKP Bidang Perkebunan, meninjau pembukaan lahan persiapan penakaran bibit kelapa lokal yang dikelola di daratan pulau Hinako, Selasa (28/7/2026).
Di hadapan para petani kebun kopra, Kepala DKPP Kabupaten Nias Barat, E.S Lomboe, S.P menyampaikan lahan ini sebagai wujud nyata hasil salah satu usulan masyarakat Pulau Hinako saat kunjungan kerja Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, pada awal bulan Mei 2026 lalu.
Menurutnya, kehadirannya bersama tim dan didampingi Dirut BUMD Kabupaten Nias Barat, Tolosokhi Halawa di Pulau Hinako menindaklanjuti hasil seleksi kelayakan PPK Bidang Perkebunan yang telah disepakati bersama dengan pemilik kebun yang bersedia memberikan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat selama satu tahun enam bulan.
“Penakaran bibit kelapa lokal akan melibatkan pemberdayaan kelompok tani (Koptan) yang ada di Pulau Hinako”, jelasnya.
Koptan dilibatkan mulai dari pekerjaan pembersihan kebun, tebas dan tebang hingga sampai pada penakaran pembibitan tanaman tunas. Bibit ini lalu dibagikan kepada masyarakat Pulau Hinako melalui kelompok tani secara gratis untuk dimanfaatkan sebagai peremajaan pohon kelapa kopra yang sudah berusia ratusan tahun.
Ditempat yang sama, pemilik kebun, Joniadep Marunduri, membenarkan lahannya di pinjam pakai selama setahun setengah untuk dimanfaatkan sebagai lahan penakaran bibit kelapa lokal.
Pinjam pakai ini tanpa biaya sewa sebagai wujud kepeduliannya terhadap peremajaan pohon kelapa kopra di Pulau Hinako. Ia berharap hal ini dapat memulihkan kondisi ekonomi serta feedback lainnya kelompok tani berkesempatan diberdayakan selama proses kegiatan hingga selesai.
Suharni Zebua dan Nehemia Waruwu, petani kelapa setempat mengucapkan terimakasih atas kunjungan DKPP. Mereka berharap kedepannya hasil kopra kering dapat ditampung langsung oleh BUMD Kabupaten Nias Barat sehingga memunculkan harga saing dari pedagang lokal.
Mereka juga berharap pemerintah membangun jalan pertanian untuk memudahkan akses ke jalan raya sehingga mengurangi biaya angkut. (Faagulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









