Sanggau, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong mengamankan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat.
Pemusnahan itu digelar di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat sore, 9 Januari 2026.
Pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap tugas instansi pemerintah dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan melindungi kepentingan negara. Pemusnahan barang ini merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai yang telah melalui proses hukum dan administrasi hingga ditetapkan sebagai BMN.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Penata TK I/III Egi Ginanjar, bersama staf Kanwil DJBC Kalbagbar. Dari unsur kepolisian, pengamanan dilakukan oleh KaSPK Regu II Polsek Entikong Aiptu Sugeng Tri Praptomo dan personel Polsek Entikong Bripda Fasifikus Kurniawan.
Barang yang dimusnahkan berupa ballpress atau pakaian bekas ilegal sebanyak 500 bale. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong. Metode ini dipilih sebagai langkah paling efektif untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali serta mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH menyampaikan keterlibatan Polsek Entikong dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum dan pengamanan aset negara, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap peredaran barang ilegal.
“Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan tidak ada gangguan keamanan maupun potensi penyimpangan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Donny Sembiring. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








