Medan, TRIBRATA TV
Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumatera Utara (PGIW-SU) tidak peduli dengan salah satu anggotanya di POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU) Pdt. Gloria Iriany Balle yang saat ini sedang dilaporkan di Polda Sumut.
Padahal Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene Chapel USU Medan berada dibawah pengawasan maupun binaan dari PGI sendiri. Namun, PGIW-SU justru menunjukkan sikap yang kurang elok, dan menganggap Pimpinan POUK Chapel USU, Pdt. Gloria Iriany Balle bukan utusan mereka.
Informasi diperoleh bahwa POUK Gereja Oikoumene Chapel USU melalui Pdt. Gloria Iriany Balle sudah lama bergabung dan menjadi anggota di PGI, bahkan rutin membayarkan dan menyetor iuran tiap tahun ke PGI. Namun sayang, PGIW-SU justru mengelak karena menurut mereka Pdt. Gloria bukan Tenaga Utusan Gereja dari PGI.
”Pendeta Gloria bukan Tenaga Utusan Gereja PGIW Sumatera Utara, karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku di PGIW Sumut,” kata Ketua Umum PGIW-SU, Pdt. Dr. Viktor Tinambunan, M.S.T kepada sejumlah wartawan, Senin (27/7/2026).
Disingggung, mengenai adanya seorang pendeta sedang terduga dikriminalisasi di Polda Sumut, apakah harus menjadi utusan atau anggota PGI lebih dulu baru kemudian ikut bertanggung jawab, jika bukan anggota PGI dibiarkan?. Viktor tidak menjawab dan lebih memilih diam seribu bahasa.
Dengan sikap diamnya ini, Viktor Tinambunan telah menunjukkan bahwa PGIW-Sumatera Utara yang dia pimpin pada periode saat ini, sungguh tidak peduli dan kurang empati dengan alasan klasik karena bukan utusan mereka.
Sebelumnya, Pdt. Gloria Iriany Balle, selaku korban dilaporkan ke Polda Sumut pada 10 Juni 2026 oleh pelapor, Jedi Walda.
Pendeta Gloria dituduh melakukan pengrusakan dengan kekerasan, padahal tidak pernah melakukan tuduhan tersebut.
Atas laporannya kini penyidik Unit 4 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani perkara telah memanggil terlapor serta memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis (23/7/2026).
Pendeta Gloria datang bersama beberapa pendeta dan majelis serta jemaat gereja dengan didampingi Tim hukum LBH Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut.
Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak menegaskan bahwa pelapor diduga bagian dari Yayasan Chapel USU.
Dikatakan Dedy, banyak pihak mempertanyakan sikap dari PGI terkait kasus ini. Diketahui PGI ada dipusaran konflik POUK Chapel USU melalui Ketua Umum Viktor Tinambunan. Alhasil MUKI menunggu sikap PGI Sumut.
”Kita tunggu bagaimana PGI bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini. Harusnya PGI ada disitu membela POUK Chapel USU, karena POUK adalah anak kandung PGI,” tegas Dedy diujung telepon.
Lantas, Dedy pun menyindir keras pengurus PGIW-SU agar PGI jangan hanya mau menerima iuran dari POUK Chapel USU tiap tahun, namun ketika ada anggota menghadapi masalah harus hadir secara proaktif memperhatikan gereja.
Dedy Mauritz juga menuntut pertanggungjawaban dari PGI bagaimana sikapnya apabila ada anggotanya sedang mengahadapi masalah.
”Jangan hanya mau terima iuran saja, tapi ketika anggotanya mengalami kasus seperti ini dibiarkan. Intinya PGI harus bertanggungjawab melindungi Pdt. Gloria dan menuntut pertanggungjawaban PGI untuk melindungi anggotanya,” pungkasnya.
Disisi lain, menurut sumber menyebut, PGI yang dipimpin Viktor Tinambunan saat ini dianggap munafik, karena dalam surat PGI mengatakan bahwa POUK Chapel USU adalah mitra, bukan binaan. Akan tetapi, ketika meminta iuran, POUK USU dimasukkan dalam daftar binaan mereka.
Pada saat ini, imbuhnya, Pendeta Gloria terancam masuk penjara dan mengalami dugaan kriminalisasi, seharusnya ini tugas PGI. Memang tim LBH MUKI Sumut sudah mendampingi Pdt. Gloria Kamis lalu mulai pagi sampai hampir larut malam, itu hanya untuk memastikan bahwa pendeta tidak dikriminalisasi. PGI dimana?.
Sebelumnya, ratusan jemaat POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU) yang berlokasi di Jalan Dr. Sumarsono, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan membongkar paksa penutupan gereja yang dilakukan sejumlah oknum, termasuk seorang anggota DPRD Sumut berinisial TS pada Minggu (12/4/2026) lalu.
Penutupan sepihak tersebut memicu reaksi kemarahan dari jemaat yang telah puluhan tahun beribadah di gereja tersebut. Tindakan pembongkaran dilakukan karena jemaat merasa hak mereka untuk beribadah telah dirampas paksa.
Atas pembongkaran seng tersebut Pemimpin POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU) Pdt. Gloria Iriany Balle dilaporkan ke Polda Sumut pada Rabu (10/6/2026) oleh Jedi Walda. Pelapor menuduh pendeta melakukan pengrusakan dengan kekerasan terhadap pagar seng.
Laporan ini dianggap salah alamat, tidak berdasar dan tak masuk akal karena disinyalir hanya bentuk menakut-nakuti, menekan serta akal-akalan belaka, dimana agar Pendeta meninggalkan gereja tempat ia memimpin ratusan jemaat.
”Itu (pengrusakan) tidak ada saya lakukan, itu fitnah yang sangat keji dan tuduhan menyakitkan,” bantah Pdt Gloria, Kamis (23/7/2026) usai diperiksa penyidik.
Atas laporan itu, Pdt Gloria merasa sedih karena biasanya ia datang ke Polda Sumut melayani Firman dan memberitakan kebenaran berkotbah, namun hari ini ia datang dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembongkaran seng.
Ironisnya, laporan itu diduga sengaja dibuat untuk menutupi-nutupi dan mengalihkan perhatian terhadap dugaan kejahatan dan tindak pidana yang lebih dulu dilakukan pelapor bersama beberapa orang mantan majelis serta pelayan di POUK Gereja Oikoumene Chapel USU.
Dugaan tindak pidana yang sengaja ditutupi dan dikaburkan pelapor adalah disaat mereka menutup gereja menggunakan seng serta menggeboknya pada tanggal 12 April 2026 lalu. Selain menutup gereja, pelapor dkk memasang spanduk larangan beribadah dengan dalih renovasi.
”Saat itu kami sedang beribadah tiba-tiba di malam hari terjadi pemagaran gereja dengan seng, membuat kami beribadah terganggu. Tanpa ada pemberihuan sebelumnya baik lisan maupun tulisan gereja kami ditutup pakai seng,” kata jemaat.
Terkait penutupan gereja, seharusnya pendeta yang lebih tepat membuat laporan ke polisi, karena ia menjadi korban penutupan gereja secara paksa oleh pelapor dan beberapa eks majelis dan pelayan.
Namun, hal itu tidak dilakukannya lantaran tidak ingin masalah berlarut-larut tanpa penyelesaian. Bahkan ia tak berkenan gara-gara menutup gereja harus memenjarakan orang yang notabene mantan majelis dan penatua gereja yang ia pimpin selama puluhan tahun.
Kini berbagai pihak akan mempertimbangkan untuk melaporkan para oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum, karena telah menutup gereja pakai seng. Menurutnya, ulah mereka menutup gereja adalah tindak pidana juga.
Pelapor Jedi Walda diduga hanya sebagai suruhan untuk melaporkan Pdt. Gloria ke Polda Sumut, sebab mereka tidak saling kenal, Pendeta pun kaget kanapa orang yang tidak dikenalnya bisa membuat laporan dengan tudingan yang tidak masuk akal. Itu menjadi pertanyaan besar bagi pendeta, kapan ia melakukan pengrusakan?.
”Saya tidak mengenal pelapor yang malaporkan saya. Ini sungguh tindakan yang sangat menyedihkan, menyakitkan seorang pendeta dilaporkan dengan orang yang tidak kita kenal,” ujar Pdt Gloria.
Informasi dari jemaat diduga keras bahwa pelapor hanya suruhan oleh para mantan majelis dan penatua gereja yang belakangan ini selalu berupaya untuk menggulingkan pendeta dari pucuk kepemimpinan POUK Gereja Oikoumene Chapel USU. Mereka adalah berinisial NNS, RS, TB, TS (oknum anggota DPRD Sumut), PS dan RM.
Dasar pelaporan ke Polda Sumut tak lain karena jemaat membongkar kembali seng yang menutup gerejanya. Seng dan gembok tersebut dibongkar jemaat karena menutup dan menghalangi beribadah tanpa pemberitahuan. Saat itu gereja ditutup malam hari.
”Selesai ibadah kami tidak bisa pulang dan terganggu masuk gereja sehingga kami jemaat membuka seng itu supaya jemaat bisa keluar dan masuk ke gereja. Gara-gara itu kami dituduh merusak seng, padahal kami mau beribadah. Kami terganggu dengan penutulan seng saat itu,” kata jemaat.
Berdasarkan data dan fakta yang diterima redaksi, dalam video terlihat jelas bahwa gereja ditutup malam hari menggunakan seng cat warna coklat. Ajaibnya, beberapa personil Security kampus Universitas Sumatera Utara (USU) juga ikut menutup. Malam hari ditutup untuk mengelabui jemaat. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









