Dalam Dua Pekan Polres Labuhanbatu Tangkap 15 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek berhasil menangkap 15 pelaku pidana narkotika selama dua pekan terakhir. Sedang barang bukti sabu yang disita sebanyak 329,65 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (28/5/2020) menjelaskan ke 15 pelaku tersebut, adalah dari Polsek Kualuh Hulu,Polsek Panai Hilir,Polsek Tengah dan Polsek Aek Natas.

Ke 15 orang yang ditangkap adalah Depa Candra (46), M.Taufik als Noneng (38), Zefri Maradona als Dona (38) Mastari als Mamas (36), Min Siong als Kocik (39), Ahmat Juri als Kili (34), Rifaldi als Rifal (18), Imam Fahmi als Fahmi (28), Samson Sianturi als Ucok (21), Erwin Harianto Als Erwin (23), Lutfhi Anwar (19), Bramantio Daulay (24), Ahmad Soleh Munthe (26) serta dua perempuan masing-masing Imelda Als Ayen (37) dan Novita Sari (27).

BACA JUGA  Kombes Pol Hendria Lesmana Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Antar Propinsi

Dari 12 LP dengan 15 tersangka, 3 LP dengan 3 tersangka diantaranya masuk dalam kategori kasus menonjol yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Ketiganya Doni Candra yang ditangkap Senin (18/5/2020) dengan barang bukti sabu 99,1 gram, Min Siong als Kocik ditangkap Rabu (20/5/2020) dengan barang bukti sabu 72,4 gram dan sepucuk senjata replika FN jenis Shofgun dan Samson Sianturi als Ucok ditangkap pada hari Minggu (24/5/2020) dengan barang bukti sabu seberat 150 gram.

BACA JUGA  Aipda Supriadi Manfaatkan Pekarangan Rumah Menanam Cabai dan Beternak

Dari para tersangka, 7 diantaranya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 8 tahun. (dodi gultom)

BACA JUGA  5 Pelaku Begal Ditangkap, 1 Ditembak, Sopirnya Spooring ke Kepri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!