Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek berhasil menangkap 15 pelaku pidana narkotika selama dua pekan terakhir. Sedang barang bukti sabu yang disita sebanyak 329,65 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (28/5/2020) menjelaskan ke 15 pelaku tersebut, adalah dari Polsek Kualuh Hulu,Polsek Panai Hilir,Polsek Tengah dan Polsek Aek Natas.
Ke 15 orang yang ditangkap adalah Depa Candra (46), M.Taufik als Noneng (38), Zefri Maradona als Dona (38) Mastari als Mamas (36), Min Siong als Kocik (39), Ahmat Juri als Kili (34), Rifaldi als Rifal (18), Imam Fahmi als Fahmi (28), Samson Sianturi als Ucok (21), Erwin Harianto Als Erwin (23), Lutfhi Anwar (19), Bramantio Daulay (24), Ahmad Soleh Munthe (26) serta dua perempuan masing-masing Imelda Als Ayen (37) dan Novita Sari (27).
Dari 12 LP dengan 15 tersangka, 3 LP dengan 3 tersangka diantaranya masuk dalam kategori kasus menonjol yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Ketiganya Doni Candra yang ditangkap Senin (18/5/2020) dengan barang bukti sabu 99,1 gram, Min Siong als Kocik ditangkap Rabu (20/5/2020) dengan barang bukti sabu 72,4 gram dan sepucuk senjata replika FN jenis Shofgun dan Samson Sianturi als Ucok ditangkap pada hari Minggu (24/5/2020) dengan barang bukti sabu seberat 150 gram.
Dari para tersangka, 7 diantaranya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 8 tahun. (dodi gultom)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








