Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tim Jahtanras Polda Sumut dan Team Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap 5 pelaku begal, salah satunya ditembak. Sedangkan seorang lagi berinisial TB yang berperan sebagai sopir mobil rental yang dipakai saat beraksi masih diburu karena diduga melarikan diri “Spooring” ke Propinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi diperoleh, kelima pelaku berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), DPS (20), serta ES alias T (20). Kelima pelaku ditangkap saat berada di seputaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial AP (19) warga Perumnas Mandala, Kota Medan. Korban dibegal di Jalan Arteri Sultan Serdang Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang pada (30/10/2024) sekitar pukul 03.20 wib.
Para pelaku dengan sadisnya membacok pada bagian kepala, tangan dan perut korban. Selain menganiaya korban, para pelaku mengambil HP milik korban.
Atas peristiwa pembegalan, tim gabungan Jahtanras Polda Sumut dan Team Bringas Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku. Kelima pelaku berhasil dibekuk petugas, bahkan pelaku berinisial ES alias T terpaksa dipelor karena melawan petugas.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan, kelima pelaku berikut barang bukti berupa 1 handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku, serta 2 unit handphone milik pelaku disita petugas.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku DPS diduga “Boss” dari aksi sadis itu karena mendanai rental mobil dengan menggadaikan HP miliknya untuk membayar rental mobil. Agar pemilik mobil percaya, para pelaku beralasan merental mobil untuk jalan-jalan ke kawasan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Sedangkan sopir mobil diduga berinisial TB, saat penangkapan kelima pelaku kabarnya sudah kabur ke Propinsi Kepri dengan menumpang kapal laut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba membenarkan kelima pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti. “Kasus ini masih pengembangan,” jawabnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









