Medan, TRIBRATA TV
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Polsek Medan Kota berhasil mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) pagi. Korbannya, Edi Saritua Simanjuntak (40), yang saat itu sedang mencari makanan sisa untuk ternaknya.
Kedua pelaku, Andri Bin Anwar alias Andre (47) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pante Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan Edward Nababan (48) warga Jalan Bromo Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area ditangkap dari lokasi berbeda.
Saat penyelidikan tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan, mendapat informasi
keberadaan pelaku. “Kita berhasil menangkap keduanya pada Senin (27/4/2026) di sekitar Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,” kata Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya motor hasil curian, dijual para pelaku di Jalan Jermal XV seharga Rp1,2 juta.
Pelaku Andre mendapatkan bagian Rp700 ribu dan pelaku Edward Nababan, Rp500 ribu,” ujarnya lagi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menambahkan pelaku Andre merupakan seorang residivis. “Tahun 2019, ia pernah ditangkap Polsek Medan Kota, dalam kasus curas, tahun 2021, dan ini yang ketiga kalinya,”ujarnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban sedang mencari makanan sisa di Jalan Mahkamah. Korban mengumpulkan makanan sementara sepeda motornya tetap dalam kondisi hidup.
“Tidak berapa lama datang pelaku Andre yang langsung melarikan sepeda motor korban, sedang rekannya Edward Nababan, membawa becak mesin menunggu di samping kolam renang Paradiso, tidak jauh dari lokasi kejadian,” tambah Kapolsek.
“Kita dari Polsek Medan Kota minta agar masyarakat tetap waspada akan aksi kejahatan, pastikan kendaraan anda sudah dengan posisi aman, kondisi mesin mati dan stang terkunci. Jika perlu tambah kunci pengaman, serta diparkir ditempat yang aman,” pungkas AKP Feriawan.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









