Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Dua pencuri sepeda motor (Curanmor), Fahrul alias Paul (40) dan Dedi (26) tak dapat berkutik begitu dicokok tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Kedua spesialis curanmor itu
diciduk setelah tiga hari berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor (sepmor) Yamaha NMX ke arah menuju Dusun VI Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (7/6/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya.
“Tersangkanya F alias P (40) warga
Jalan Kartini Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar dan D (26) warga Jalan Kenanga, Lingkungan V Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” katanya.
Terungkapnya kasus curanmor itu, setelah Muslim Ketaren (30) warga Jalan Lamoduk,Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung melaporkan kehilangan sepeda motor ke Mapolres Tanjungbalai.
“TKP Curanmornya di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Sepeda motor Yamaha NMX BK 6943 QAI miliknya sudah tidak ada lagi ditempat parkirnya,” katanya.
Akibat perbuatan kedua
tersangka, kata Iptu Ahmad Dahlan lagi, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,-.
Kedua tersangka berhasil
ditangkap setelah personil Tekab melakukan penyidikan. Begitu keberadaannya diketahui, personil langsung menangkap mereka di Dusun VI Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









