Merangin, TRIBRATA TV
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian bongkar rumah dan kantor yang terjadi pada hari Jum’at (25/04/2025) sekira pukul 07.30 WIB di Kantor Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RR (30) yang merupakan warga Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, AS (29) warga Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Merangin dan A (21) yang juga merupakan warga Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly kepada awak media mengungkapkan para pelaku yang ditangkap itu telah beraksi di berbagai tempat dan sangat meresahkan masyarakat.
“Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah dan kantor yang kosong, setelah merasa aman mereka langsung melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, dan untuk diketahui dari ketiga tersangka yang diamankan, tersangka RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil,” ujar Ruly.
Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman saat ditemui awak media menjelaskan modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung mengambil barang-barang inventaris milik Desa.
“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian dan tersangka ini kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” ungkap Fatkur Rohman.
Adapun barang-barang inventaris milik kantor Desa yang berhasil disita dari tangan tersangka pada saat itu berupa laptop merk acer warna hitam, laptop merk acer warna silver, laptop merk acer warna putih, laptop merk acer warna putih pembelian dan proyektor merk epson warna putih pembelian tahun 2022. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekira Rp35.000.000.
Kapolsek menegaskan para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








