Cinta Ditolak, Gunting Rumput Bicara

- Editorial Team

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Gegara menolak cintanya, Ahmad Badri (41) nekat menusuk Fitri Nilasari (21) pakai gunting rumput. Akibatnya korban mengalami dua luka tusukan di lengan dan dada.

Peristiwa berdarah ini terjadi Selasa (25/3/2025) sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Karya Bakti RT 3 RW 12 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Korban saat itu hendak pergi mengantar air minum, diperjalanan pelaku menghadang sepeda motor korban hingga korban berhenti. Pelaku lalu mengajak korban pergi dengan alasan ada yang mau dibicarakannya.

BACA JUGA  Kapolresta Tinjau Vaksinasi Massal dan Donor Darah di Mall Pekanbaru

Namun korban menolak dan meminta pelaku untuk pergi. Mendengar hal ini pelaku mengancam korban, ‘jangan berteriak’ sambil mengeluarkan gunting rumput.

Ternyata korban tak perduli, sehingga ia pun berteriak minta tolong. Akibatnya pelaku kesal dan memukul kepala korban, serta mendorong sepeda motor korban hingga korban terjatuh.

Dalam keadaan terduduk pelaku menusuk lengan kanan korban dua kali dan dibagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan gunting rumput.

BACA JUGA  Kapolda Riau Halal Bihalal dengan Ratusan Purnawirawan Polri

Lalu pelaku berusaha kabur karena dikejar massa, sedang korban segera ditolong warga dibawa ke puskesmas terdekat.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas pun segera menangkap pelaku yang merupakan warga Dusun Baru RT 1 RW 1 Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini.

Kepada petugas pelaku mengaku kesal karena cintanya ditolak oleh korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 K.U.H.Pidana. (Situmorang)

BACA JUGA  Berulangkali Dianiaya, DS Laporkan Suaminya ke Polres Langkat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru