Korupsi Dana BOS: Mantan Kasek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Editorial Team

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.

Menurut hakim, para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari,” ucap hakim diketuai Sulhanuddin, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/3/2026).

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

BACA JUGA  Aneh, Disdik Merangin Kumpulkan Kepsek SMA dan SMK? Jangcik Mohza Tuding Disdik Salah Undang

Selain Reny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Reny 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp654 juta subsider 3 tahun penjara.

JPU juga menuntut Bendehara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 100 hari.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel, Kejatisu Kembali Panggil 45 ASN Dinkes Pemkab Tapteng

Kemudian terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp113 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun.

Jaksa juga menuntut penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.

Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp380 juta lebih, apabila tidak dibayar harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara. Terdakwa Aizidin telah membayar sebagian UP sebesar Rp290 juta.

Sebelumnya, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.

BACA JUGA  KPK Dorong Bank Sumut Optimalkan Pendapatan Daerah

Pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp826,7 juta. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB