Merangin, TRIBRATA TV
Warga Kabupaten Merangin heboh, Selasa (29/10/2024) dengan beredarnya surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. Pasalnya, dalam surat itu Pj Bupati Merangin kumpulkan Kepsek SMA dan SMK.
Surat itu kemudian menjadi bahan perbincangan serius. Sejumlah kejanggalan patut jadi kecurigaan publik, terutama semakin dekatnya Pilkada Serentak 2024.
“Lucu. Kok Disdikbud Merangin yang kewenangannya SD dan SMP, malah mengumpulkan Kepala Sekolah SMA dan SMK yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi? Apakah karena Hennizor kerabat Gubernur Jambi, jadi seenaknya?,” kata Anwar, warga Merangin.
Selain melewati kewenangan dan hubungan kekerabatan itu, Surat bernomor 005/1269/PTK/Disdikbud/2024 bertanggal 28 Oktober 2024 tidak memuat jelas tujuannya. Hanya tertulis rapat koordinasi.
“Rapat terkait apa? Jangan ciderai demokrasi kita, demi kepentingan politik, mengunakan fasilitas negara lagi,” kata warga.
Semakin konyol, lantaran materi surat itu tertulis rapat itu berdasarkan perintah lisan Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza.
Pantauan media ini, pertemuan itu pun akhirnya dibatalkan. Plt Kadis Dikbud Merangin, Hennizor sendiri tak ada dikantornya, namun tengah berada di Rumah Dinas Bupati Merangin.
Terkait perintah lisan Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza mengaku awalnya rapat itu menindaklanjuti surat dari BPK Perwakilan Jambi pertanggal 9 Oktober 2024.
“BPK melakukan audit kinerja di Kabupaten Merangin. Dalam perjalanan mereka melakukan audit 20 hari pertama bantu exismeeting. Disampaikan kendala-kendala, surat-surat dokumen yang belum terpenuhi,” kata Jangcik.
Pejabat provinsi itu kemudian menunjukkan surat BPK pada Bupati Merangin. Dimana hasil monitoring didapatkan baru 6 sekolah dari 320 SD di Merangin menyampaikan laporan. Sementara dari SLTP yang berjumlah 86 tidak ada yang melaporkan
“Baru 6 SD, 1,83 persen dan nol dari kepala sekolah SMP,” katanya.
Jangcik kemudian menindaklanjuti hal ini pada OPD terkait. Namun sayangnya, bukan laporan yang dapat, malah surat itu menyebar ke publik.
Lantaran disebut perintah lisan Pj Bupati Merangin yang disebut Jangcik tidak berdasar, Disdikbud juga salah mengundang kepala SMA dan SMK.
Padahal secara jelas, sambung Jangcik, tertulis surat BPK itu terkait laporan sekolah SD dan SMP.
“SMA bukan ranah kita. Tidak ada hubungan dengan kita,” katanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









