Dua Kawanan Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

RHS (23)dan MTM (32) terpaksa dijebloskan kedalam sel tahanan karena tertangkap tangan mengedarkan pil ekstasi saat hendak bertransaksi.

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap keduanya secara terpisah.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (27/2/2023) mengatakan RHS ditangkap di Jalan Sipirok Lingkungan II, Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Tersangka RHS (23) tercatat sebagai warga Gang Mengkudu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Saat digeledah badan, dari tersangka RHS ditemukan 10 butir pil ekstasi seharga Rp2,3 juta,” katanya.

BACA JUGA  Dalam Sepekan Polres Tanjungpinang Ungkap 4 Kasus dan Amankan 9 Pelaku Narkotika

Juga uang tunai sebesar Rp1 juta hasil penjualan pil ekstasi ditemukan team opsnal dari saku celana sebelah kiri.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka dengan melibatkan Kepling setempat, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 26 butir pil ekstasi.

Sedangkan tersangka MTM warga Jalan Binjai, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka RHS alias Ozi.

“Tersangka MTM mengaku pil ekstasi pada tersangka RHS merupakan miliknya yang didapatnya dari seorang pria berinisial NM,” tambahnya.

BACA JUGA  Tekab Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dikatakannya, dalam penangkapan itu, tim kemudian menyita uang tunai milik tersangka MTM sebesar Rp400.000,-

“Petugas masih memburu NM,’ katanya.

Barang bukti lain milik kedua tersangka masing – masing, satu kotak handphone warna putih merk Oppo, handphone merk Oppo dan sepeda motor merk Honda PCX BK 5777 QAI.

“Kedua tersangka dan seluruh barang buktindiamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Eko)

BACA JUGA  Kepergok Mencuri, Pria Residivis Sekap Nenek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru