Kepergok Mencuri, Pria Residivis Sekap Nenek

- Editorial Team

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Bersenjatakan pisau dapur, pria 40 tahun ini menyekap seorang nenek berusia 60 tahun. Pelaku bernama, Arif Sugiono yang tinggal di Wonocolo Surabaya itu menyekap tetangganya setelah kepergok mencuri ponsel.

MS, korbannya yang saat itu tertidur pun terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di rumahnya. Saat itu, pelaku nekat masuk jendela terbuka pada, Senin (29/3/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kompol Misdawati Kapolsek Wonocolo, Surabaya mengatakan, karena panik kepergok masuk rumah, pelaku pun langsung menyekap sang nenek juga memukulnya.

Namun, meski disekap korbannya tetap mencoba melawan dengan menendang pelaku tepat pada bagian sensitifnya.

BACA JUGA  Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia pada 6 Anak

“Karena korban melawan meski sudah disekap, pelaku langsung lari meninggalkan rumah korban,” jelas Masdawati, Sabtu (10/4/2021).

Usai lari, korban yang sempat ketakutan ini pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonocolo. Petugas yang menerima laporan ini langsung melakukan pemeriksaan dan kecurigaan mengarah ke pelaku Arif Sugiono ini.

“Menurut korban, perawakan, suara dan gelagatnya mirip pekerja yang pernah memperbaiki rumah korban,” tambah Masdawati.

Diketahui, ternyata pelaku juga masih tetangganya korban dan akhirnya petugas menangkap pelaku yang didapati membawa ponsel milik korban merk Redmi Note 4.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Narkoba

Pelaku yang diamankan itu mengaku jika saat itu hendak ibadah dan nekat melakukan pencurian karena melihat jendela rumah terbuka. Usai melihat jendela ia pun langsung naik pagar dan masuk ke rumah korban.

Dalam rumah, ia mencari barang berharga milik pelaku berupa HP dan uang Rp500 ribu. Pelaku juga mengaku sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan masuk penjara selama 18 bulan di wilayah hukum Polsek Waru, Sidoarjo.

“Iya pak, dulu pernah dipenjara 18 bulan,” aku pelaku.

Kini, residivis ini kembali mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.
(Redho)

BACA JUGA  Jadi Kurir Sabu Milik Bapaknya, Pemuda ini Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB