Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tanpa berkutik, Selasa (23/4/2024).
Satnarkoba merespon cepat informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Morawa B Kabupaten Deli Serdang langsung ditanggapi. Hasilnya, pada Rabu (17/4/2024), personil berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pria diduga pelaku berinisial RA (34) warga setempat.
Namun sebelumnya, personil berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat bruto 0,68 gram yang sempat terlihat dilemparkan (dibuang) RA karena melihat kedatangan Tekab.
Selain itu, Tekab juga mengamankan uang senilai Rp40.000 dari kantong celana yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Atas hal itu, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada sejumlah wartawan membenarkan diamankannya RA dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









